Kamis, 11 Juni 2026

Nih, Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli!

BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli tanah, melainkan setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay

Tentunya, setiap daerah memiliki penetapan NPOPTKP berbeda-beda, tergantung peraturan daerah tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi jual beli tanah dan Rp 350.000.000 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah.


Anda membeli tanah milik si A dengan nilai jual beli sebesar Rp 200.000.000. Maka, pajak penjual dan pajak pembeli adalah sebagai berikut:


Pajak Pembeli (BPHTB)

  • NPOP: Rp 200.000.000
  • NPOPTKP: Rp 80.000.000
  • NPOP Kena Pajak : Rp 120.000.000
  • BPHTB: : 5 % x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000

Pajak Penjual (PPh)

  • NPOP: Rp 200.000.000
    NPOP Kena Pajak: Rp 200.000.000
    PPh: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

(Oleh Dadang Sukandar/Praktisi hukum dan penulis di Legalakses.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved