Rabu, 8 April 2026

Buruh Berau Tuntut UMK di Atas Kebutuhan Hidup Layak

Peningkatan UMK dan UMSK itu, kata Rifai sudah disetujui oleh Gubernur Kaltim. Jadi tidak bisa diubah lagi, memang masih di bawah KHL

TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id – Puluhan buruh yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Pekerja Buruh Bersatu (Kombes) Berau, menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemkab Berau, Rabu (1/5/2013). Ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan kepada Pemkab Berau.



Diantaranya, peningkatan Upah Minimum Kabupatan (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK). Mereka juga menuntut penjelasan tentang anggota Dewan Pengupahan, khususnya dari pihak buruh yang dianggap tidak mewakili para buruh.



Buruh juga menuntut, Pemkab Berau mencopot jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Syarkawi yang dinilai tidak berpihak kepada para buruh dan menghalang-halangi buruh untuk berserikat.



Puluhan buruh yang dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP itu, diterima oleh Wakil Bupati Berau, Ahmad Rifai. Menanggapi tuntutan para buruh tentang UMK dan UMSK, wabup menegaskan, UMK dan UMSK sudah naik 40 persen.



“UMSK sudah dinaikan menjadi Rp 1.931.000 sedangkan UMK sudah lebih dahulu dinaikan menjadi Rp 1.796.000,” ungkap Rifai.



Peningkatan UMK dan UMSK itu, kata Rifai sudah disetujui oleh Gubernur Kaltim. “Jadi tidak bisa diubah lagi, memang masih di bawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tapi kita juga tidak bisa langsung menaikan begitu saja, kita lakukan secara bertahap. Tahun-tahun berikutnya kita upayakan untuk naik lagi,” jelasnya.



Namun wabup tidak menjawab tuntutan buruh tentang kejelasan anggota Dewan Pengupahan terutama dari pihak buruh. Seperti diketahui, hingga saat masih ada polemik terkait penetapan UMK yang dianggap tidak sah.



Pasalnya, para buruh mengaku tidak pernah dipanggil untuk membahas besaran UMK. Dalam penetapan UMK, Dewan Pengupahan menentukan besaran UMK bersama perwakilan organisasi serikat pekerja, Pemkab Berau dan Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).



"Tapi penetapan UMK, sama sekali tidak melibatkan perwakilan serikat pekerja, tiba-tiba main ketuk palu (disetujui)," kata Suyadi, koordinator lapangan dalam aksi peringatan hari buruh sedunia itu.



Menurutnya, yang 'diangkat' Pemkab Berau sebagai perwakilan serikat pekerja dalam pembahasan UMK, tidak diakui oleh seluruh serikat pekerja di Berau sebab kepengurusannya tidak jelas.



Dalam aksi ini, buruh juga mengecam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Berau yang dianggap telah menghalang-halangi buruh untuk berserikat. Seperti diberitakan sebelumnya, para buruh menuntut pencatatan kembali FSB Hukatan yang dicabut oleh Dinaskertrans.


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved