Indonesia Raya Jadi Lagu Dugem
Lagu berirama house music nan menyentak kerap dijadikan pengiring orang berajojing atau ‘dugem’ di THM seperti diskotek.
Apalagi ini dibikin house music. Semua harus menghormatinya. Tidak usah didaur ulang-daur ulang. Kan sudah jelas aturannya di Undang Undang. Saya harapkan kepolisian menuntaskan masalah itu dan menegaskan hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan ambil dan cari data, bantu kepolisian,” katanya.
Sikap serupa diperlihatkan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Banjarmasin. “Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan, hormati itu!” tegasnya.
Lukman mengatakan lagu penggunaan lagu itu tidak bisa sembarangan karena sudah diatur melalui UU. “Irama ketukan sudah jelas. Syair dan kata-katanya tidak boleh diubah, apalagi diganti atau didaur ulang menjadi house music atau irama lain. Ini jelas masuk kategori pelanggaran hukum,” ucap dia.
Karena itu dia meminta kepolisian segera mereponsnya. “Harus cepat direspons, jangan terjadi pembiaran. Ini bisa berdampak merusak generasi muda. Kepolisian harus cepat bertindak,” tegas Lukman.