Sisi Canggih e-KTP
Chip memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca kartu
Jumat, 17 Mei 2013 20:18 WIB | 1575 Views
...sinar mesin fotokopi itu sebetulnya tidak berlebihan, jadi berkali-kali difotokopi juga tak apa-apa."
Warga pun lantas bertanya-tanya, apa beda e-KTP dengan KTP
sebelumnya dan kartu-kartu yang lain dan apa isi dari e-KTP itu sehingga
akan rusak jika difotokopi.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A
Iskandar menampik jika e-KTP akan rusak jika difotokopi karena e-KTP
dirancang mampu bertahan terhadap temperatur dari mulai minus 25 hingga
70 derajat Celsius.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak. Tapi, kalau sinar mesin fotokopi itu sebetulnya tidak berlebihan, jadi berkali-kali difotokopi juga tak apa-apa," kata Marzan.
SE tersebut, ujarnya, lebih ditujukan kepada institusi
pemerintah yang berkepentingan dengan e-KTP agar mulai menyiapkan "card
reader" atau alat pembaca e-KTP.
E-KTP memang tak perlu lagi difotokopi karena sama saja artinya
dengan menisbikan fungsi unggul dari sebuah kartu elektronik pintar yang
dirancang mampu menjelaskan identitas setiap pemegang kartu.
Kartu Pintar
Kepala Bidang
Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT
Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan, berbeda dengan berbagai jenis
kartu yang beredar di masyarakat, e-KTP memiliki chip.
"Kartu belanja kebanyakan sekedar kartu, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe
yang datanya terbatas. Namun e-KTP sudah berbasis kartu pintar karena
menggunakan chip, seperti kartu kredit keluaran baru yang memuat data
besar," katanya.
Chip e-KTP ini, ujarnya, berbasis mikroprosesor dengan memori 8
kilobytes yang tak ubahnya komputer kecil penyimpan data serta memiliki
kemampuan memprosesnya.
Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda
tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca
kartu, bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi dan
diproses dengan sistem pengelola kunci (key management system).
Chip dalam e-KTP ini, urainya, bersifat nirkontak (contactless) yang cara berkomunikasinya menggunakan frekuensi gelombang radio, dan antarmuka (interface) chipnya telah memenuhi standar ISO 14443 A dan 14443 B.
Chip e-KTP ini juga tak tampak dari luar seperti halnya kartu
kredit atau simcard telepon yang chipnya menonjol. Chip e-KTP berada di
tengah tujuh lapis blangko berbahan dasar polyethylene terephthalate glycol (PET-G) berukuran 85,60x53,98 mm setebal 0,76-1 mm.
Desain fitur keamanan fisik e-KTP selain telah memperhatikan
faktor temperatur, juga memiliki daya tahan terhadap tekanan, bahan
kimia tertentu, dan faktor lainnya yang telah diuji di Sentra Teknologi
Polimer BPPT.
Untuk mencegah tindak kriminal, e-KTP dilengkapi fitur keamanan
tambahan pada blangko yang berguna untuk inisialisasi identifikasi dan
verifikasi identitas, ujar Mustafa.
Pemanfaatan chip, jelasnya, juga didukung teknologi biometrik
yang mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui tiga
jenis data biometrik yakni foto wajah, 10 sidik jari, dan dua iris mata.
"Dengan teknologi ini, upaya mengubah data seperti nama,
alamat, tempat tanggal lahir dan lainnya tidak akan berhasil. Satu orang
hanya bisa mendaftar sekali dan hanya mendapat satu KTP," katanya.
Teknologi biometrik, lanjut dia, juga berfungsi sebagai proses verifikasi, untuk memastikan bahwa e-KTP benar-benar dipegang oleh pemiliknya, yang bermanfaat untuk berbagai kebutuhan mendapatkan hak seperti jaminan kesejahteraan sosial, bantuan langsung tunai dan lain-lain.
Untuk berbagai kebutuhan tersebut, Kepala Program Penelitian
dan Perekayasa e-KTP BPPT, Gembong Wibowanto, mengatakan, e-KTP juga
membutuhkan alat pembaca kartu (card reader) yang juga telah disiapkan
prototipenya oleh BPPT.
Tentukan Validitas
"Card
Reader", ujar Gembong, mampu mendeteksi apakah suatu e-KTP valid atau
tidak, karena jika palsu, meski dibuat sangat mirip, akan langsung
diketahui.
"Card reader juga akan menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas yang tercetak di e-KTP merupakan identitas resmi atau tidak," ujarnya.
Selain itu, jelas Gembong, alat pembaca kartu elektronik itu juga mampu memastikan apakah kartu itu dibawa oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.
"Ini karena card reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang meminta si pemegang e-KTP meletakkan jarinya di pemindai. Lalu card reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari, yakni telunjuk kanan atau kiri si pemegang, dengan sidik jari yang terekam dalam e-KTP," katanya.
Bila tertulis "match" (sesuai), lanjutnya, berarti e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya yang asli, dan bila tidak sesuai, berarti e-KTP itu bukan milik yang bersangkutan.
"Dengan demikian si pemegang kartu tak bisa mengambil haknya, misalnya mendapatkan BLT, raskin atau asuransi. E-KTP ini selain memiliki fungsi dasar sebagai otentikasi identitas, juga dirancang untuk multiguna," tambahnya.
Pihaknya saat ini memang sedang mempersiapkan KTP elektronik generasi kedua yang akan lebih disempurnakan, misalnya dalam hal kapasitas chip yang bisa diperbesar dan memuat lebih banyak data pemegang KTP.
"E-KTP ke depan juga dimungkinkan untuk menggunakan aplikasi `0n-card`, dimana suatu instansi pemerintah yang melayani publik bisa menanamkan program di dalam e-KTP sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan," kata Mustafa.
Untuk saat ini, ia mengakui, e-KTP memang masih sama saja fungsinya dengan KTP konvensional berbahan kertas karton yang dilaminating dan difotokopi.
Fitur-fitur E-KTP yang serba canggih itu, untuk sementara memang tak tampak fungsinya, namun diharapkan dalam waktu tak lama lagi blangko dan chip hebat di dalamnya tak lagi jadi sekedar hiasan dan benar-benar bermanfaat di masyarakat.


