Dua Terdakwa Bansos Aspirasi di Kutim Dituntut Kembalikan Rp 1,3 M
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Dudi Iskandar dan Chairuddin
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Dudi Iskandar dan Chairuddin Effendi Putra, dituntut hukuman penjara 2,5 dan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ervandy Quiliem, SH, MH. Keduanya juga diharuskan mengembalikan uang negara yang totalnya sekitar Rp 1,3 miliar.
Dalam pandangan JPU, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan, dalam persidangan di PN Tipikor Samarinda, atas perbuatan Dudi dan Chairuddin, negara mengalami dirugikan sekitar Rp 1,3 milyar. Tuntutan JPU disampaikan awal pekan lalu dihadapan majelis hakim yang diketuai Casmaya SH, MH.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Ervandy Quiliem menuntut terdakwa Dudi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Selain itu terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,134 milyar.
Bilamana dalam jangka waktu sebulan sejak terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Bilamana masih kurang, maka akan diganti pidana penjara 6 bulan.
Sementara terhadap Chairuddin, selain dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 245 juta.
Bilamana dalam jangka waktu sebulan sejak terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Bilamana masih kurang, maka akan diganti pidana penjara 3 bulan.
JPU Ervandy, Kamis (28/11/2013) malam, menjelaskan, kedua terdakwa hingga saat ini belum pernah mengembalikan kerugian negara. Karenanya tuntutan hukumnya berbeda dengan terpidana Aulia Kamal Husein yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
Rencananya, Senin, 2 Desember 2013, sidang kembali digelar dengan agenda penyampaian pledoi. Tersangkutnya Dudi dan Chairuddin, setelah kejaksaan melakukan penyidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan dana Bansos Kutim.
Dari penulusuran, akhirnya Kejari Sangatta menetapkan Dudi Iskandar sebagai tersangka kasus bansos aspirasi Anggota DPRD Kutim. Dari tangan tersngka ditemukan 31 proposal fiktif bernilai Rp 1,1 miliar.
Namun Dudi tidak terima jika hanya ia menanggung beban, sehingga ia menyebutkan ada koordinator lain yakni Chairuddin. Setelah didalami akhirnya Chairuddin ditetapkan sebagai tersangka membuat 8 proposal fiktif yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 245 juta.
Modus yang dilakukan keduanya pun tak jauh berbeda dengan kasus bansos lainnya yakni dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang kemudian dibuatkan proposal dengan nilai berkisar Rp 50 juta. Hanya saja, setelah dana dari proposal itu cair, pemilik KTP mendapatkan nominal yang relatif sangat kecil. (*)