210 Ribu Hektare Lahan di Nunukan Ditanami Sawit
Pembukaan perkebunan rakyat maupun perkebunan besar terjadi di 13 dari 16 kecamatan di daerah ini.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id-Perkebunan kelapa sawit merambah hampir seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Pembukaan perkebunan rakyat maupun perkebunan besar terjadi di 13 dari 16 kecamatan di daerah ini.
Seluas 210.700,75 hektare lahan telah ditanami kelapa sawit. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan, Masniadi mengungkapkan, seluas 192.708,75 hektare lahan dibuka untuk perkebunan besar.
“Sementara 18.592 hektare lahan sisanya merupakan perkebunan rakyat,” ujarnya.
Secara geografis Kabupaten Nunukan terletak diantara 115°33' sampai dengan 118°3' Bujur Timur dan 3°15'00" sampai dengan 4°24'55" Lintang Utara atau berada persis paling utara di Provinsi Kalimantan Utara. Daerah dengan luas wilayah 14.263,68 km2 ini memiliki 10 sungai dan 17 pulau.
Di sebelah Utara, Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia. Di sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sementara di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Tidung dan Kabupaten Malinau. Di sebelah barat, Kabupaten Nunukan berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan mencatat, hingga 2012 penduduk Kabupaten Nunukan mencapai 163.402 jiwa.
Sampai dengan tahun 2011, Kabupaten Nunukan masih memiliki 470.914 hektare kawasan budidaya non kehutanan (KBNK), 431.207 hektare Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), seluas 167.428 hutan lindung dan seluas 356.819 haktare taman nasional.
Luasnya lahan yang tersedia mengundang para investor perkebunan kelapa sawit untuk menanamkan modal di Kabupaten Nunukan. Kehadiran perkebunan besar ini ikut menarik minat warga memanfaatkan lahan untuk menanam kelapa sawit.
Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan mulai terjadi pada 1997 dengan dikeluarkannya Izin Usaha Perkebunan dari Menteri Pertanian Kepada PT Karang Joang Hijau Lestari. Izin tersebut ditindaklanjuti dengan SK Bupati Nunukan tahun 2005. Hingga 2012, Izin Usaha Perkebunan masih dikeluarkan Bupati Nunukan.
Lahan seluas 192.708,75 hektare yang menggerus hutan di Kabupaten Nunukan, dialokasikan untuk 22 perkebunan besar.
Masniadi, mengatakan, lahan perkebunan besar ini terhampar mulai dari Pulau Nunukan, Pulau sebatik hingga sejumlah kecamatan di daratan Pulau Kalimantan.
“Hampir semua perkebunan besar ini pemiliknya bukan warga Nunukan. Investasi perkebunan sawit sangat mahal, butuh modal yang besar,” ujarnya.
Belakangan diketahui, Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan Bupati Nunukan, ternyata berada di KBK. Padahal menurut aturan, Bupati tidak boleh memberikan izin perkebunan di lahan KBK, kecuali dengan izin Menteri Kehutanan.
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI Luther Kombong saat berkunjung ke Kabupaten Nunukan beberapa waktu lalu memastikan, sebagian lahan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) masuk dalam KBK. Hal tersebut dipastikannya setelah melihat langsung peta dan lapangan dalam kunjungan ke tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Kami membawa GPS untuk memastikan koordinatnya. Dan ternyata benar. Ini berdasarkan RTRW Kaltim Nomor 79/2001 yang dikeluarkan pusat,” kata Luther.
Tak hanya perkebunan besar, pembukaan lahan juga digunakan untuk perkebunan sawit rakyat.
Hingga semester II tahun 2013, luas lahan sawit perkebunan rakyat telah mencapai 18.592 hektare. Lahan terluas berada di Kecamatan Siemanggaris yang mencapai 3.867 hektare.
“Sebarannya hampir di seluruh Kabupaten Nunukan kecuali Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan dan Kecamatan Lumbis Ogong,” kata Masniadi.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Nunukan
1. PT Nunukan Jaya Lestari (20.000 ha di Kecamatan Nunukan dan Sebuku)
2. PT Karang Joang Hijau Lestari (20.000 ha di Kecamatan Sebuku)
3. PT Tirta Madu Sawit Jaya (7.500 ha di Kecamatan Sebuku)
4. PT Bumi Siemanggaris Indah (13.404 ha di Kecamatan Siemanggaris dan Nunukan)
5. PT Bulungan Hijau Perkasa (5.000 ha di Kecamatan Sembakung)
6. PT Nunukan Sawit Mas (7.000 ha di Kecamatan Lumbis dan Sembakung)
7. PT Pohon Emas Lestari (1.037 ha di Kecamatan Siemanggaris dan Nunukan)
8. PT Sebakis Inti Lestari (20.000 ha di Kecamatan Nunukan dan Sebuku)
9. PT Sebuku Inti Plantation (20.000 ha di Kecamatan Sebuku)
10. PT Nunukan Bara Sukses (20.000 ha di Kecamatan Sembakung)
11. PT Tunas Mandiri Lumbis (3.374 ha di Kecamatan Siemanggaris dan Nunukan)
12. PT Sebaung Sawit Plantation (10.997 ha di Kecamatan Sebuku dan Sembakung)
13. Koperasi Mukti Utama (4.500 ha di Kecamatan Sebuku)
14. PT Bulungan Hijau Perkasa (4.765 ha di Kecamatan Sebuku dan Lumbis)
15. PT Palem Segar Lestari (8.770 di Kecamatan Nunukan dan Sembakung)
16. PT Cipta Karya Sesayap Lestari (10.350 ha di Kecamatan Sembakung dan Lumbis)
17. PT Prima Bahagia Permai Sejati (12.046 ha di Kecamatan Lumbis)
18. PT Laura Segar Jaya (600 ha di Kecamatan Sebatik Barat)
19. PT Tirta Madu Sawit Jaya (3.350 ha di Kecamatan Sebuku)
20. PT Nur Adilah (1.017,14 ha di Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat)
21. PT Manunggal Eka Prima (12.564 ha di Kecamatan Sembakung)
22. PT Kartika Nugraha Sakti (10.675 ha di Kecamatan Sembakung)
Sumber : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan.