Pengembang Wajib Sediakan Lahan Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kota Balikpapan kini benar-benar serius untuk menggarap pembangunan bank sampah disemua wilayah.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Adhinata Kusuma

BALIKPAPAN, TRIBUN-Masih besarnya volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan berimplikasi kepada hasil penilaian adipura yang dibawah angka maksimal, membuat Pemerintah Kota Balikpapan kini benar-benar serius untuk menggarap pembangunan bank sampah disemua wilayah.

Jika sebelumnya keberadaan bank sampah hanya difokuskan dikawasan perkampungan, kini perumahan-perumahan yang berada dibawah naungan developer juga tak luput dari kewajiban untuk menyediakan bank sampah bagi penghuninya.

Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan saat ini Pemerintah Kota memang tengah menggodok sebuah Perwali yang meminta kepada developer untuk menyediakan sebuah lahan khusus sebagai tempat pengelolaan sampah bagi warganya.

Perwali itu sendiri merupakan implementasi dari Perda no 5 tahun 2013 tentang penyerahan dan penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah yang baru disahkan tahun kemarin.

Karena itu lahan yang nantinya digunakan juga tak mengganggu kawasan bisnis mereka, karena Pemerintah hanya mengambil sebagian lahan yang menjadi fasilitas PSU di kompleks perumahan bersangkutan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved