Kamis, 16 April 2026

Fee Izin Usaha Pertambangan

Kadistamben Kutai Timur Sebut Pernyataan Nazaruddin Membingungkan

Memang ada cek Rp 500 juta yang diserahkan saudara Lilur untuk biaya survei lokasi. Namun setelah kami cek, ternyata cek itu bodong.

Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Kadistamben Kutai Timur Sebut Pernyataan Nazaruddin Membingungkan
Nazaruddin

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Bupati Kutai Timur, Isran Noor, hingga Senin (25/8/2014) malam, belum bisa dikonfirmasi perihal pernyataan Nazaruddin tentang fee Rp 5 miliar untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Arina Kotajaya di Kutai Timur.

Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Timur, Wijaya Rahman, mengatakan pernyataan Nazaruddin tentang fee Rp 5 miliar untuk Bupati Kutim, Isran Noor, sebagai hal yang membingungkan.

Pasalnya dalam beberapa kesempatan, Nazaruddin memberikan keterangan yang berbeda-beda. Wijaya mengatakan hal tersebut menjelang bersaksi dalam sidang Anas Urbaningrum di PN Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014) malam.

"Pernyataan Nazaruddin itu berbeda-beda dan membingungkan. Dari ruangan saksi di PN Tipikor yang terpisah dari ruangan sidang, saya  sempat mendengar Nazaruddin ditegur hakim agar memberikan keterangan yang benar," katanya saat dikonfirmasi perihal pernyataan Nazar.

Namun ia mengatakan bukan wewenangnya untuk menjelaskan tudingan Nazar terhadap Isran Noor.

Wijaya mengatakan berdasarkan dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa terdapat dana Rp 3 miliar untuk mengurus IUP Arina Kotajaya di Kutim. Termasuk cek Rp 500 juta untuk Distamben Kutim. Namun ia membantah nilai Rp 3 miliar tersebut.

"Memang ada cek Rp 500 juta yang diserahkan saudara Lilur untuk biaya survei lokasi. Namun setelah kami cek, ternyata cek itu bodong," katanya. Setelah mengetahui cek itu bodong, Lilur kemudian memberikan kembali Rp 100 juta untuk biaya survei lapangan kepada Wijaya.

"Dana Rp 100 juta itu diberikan karena mereka minta bantuan kami untuk survei lokasi, seperti pengecekan koordinat. Mereka tidak punya personel untuk survei. Namun dana itu sudah kami kembalikan kepada penyidik KPK," katanya.

Pada sisi lain, Wijaya mengatakan Pemkab Kutim telah membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya. Pembekuan dilakukan atas saran KPK karena menjadi bagian dalam dakwaan terhadap Anas Urbaningrum. Surat resmi terkait pembekuan IUP tersebut ditandatangani Bupati Kutai Timur, Isran Noor.

"IUP PT Arina Kotajaya dibekukan untuk sementara karena masih dalam proses hukum. Hal ini dilakukan atas saran dari KPK," kata Wijaya. Saat ini, pihak Arina Kotajaya masih memegang izin eksplorasi. "Sejauh ini mereka memang belum melaksanakan aktivitas di lapangan," katanya.

Pada sisi lain, Wijaya Rahman juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan untuk perusahaan mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Kami tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan untuk Anas Urbaningrum. Namun kami memang pernah menerbitkan IUP untuk PT Arina Kotajaya sekitar 10.000 hektar di dua kecamatan di Kutai Timur, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng," kata Wijaya.

Namun pihaknya pernah menemukan nama Anas dalam jajaran manajemen maupun struktural perusahaan tersebut. "Kami menerbitkan izin untuk perusahaan tersebut yang diajukan Sarifah dan Nur Fauziah. Tidak ada nama Anas, baik dalam struktur maupun akta pendirian" katanya.

Pihaknya juga menolak ada biaya Rp 3 miliar untuk mengurus izin tersebut. "Tidak ada biaya itu. Prosesnya sesuai prosedur baku. Pemohon yang mengusulkan, kemudian kami telaah kelayakannya," katanya.

Meskipun demikian, Wijaya tidak bisa memastikan apakah telah terjadi perubahan struktur manajemen atau kepemilikan di internal perusahaan. "Kami tidak bisa memastikan. Namun bisa saja terjadi perubahan di internal perusahaan tanpa dikomunikasikan dengan Pemkab Kutim," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved