Pelantikan Pimpinan DPRD Nunukan Dijadwalkan Pekan Depan
Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan mengagendakan pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan pada pekan depan.
Editor:
Fransina Luhukay
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan mengagendakan pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan pada pekan depan. Seperti diberitakan sebelumnya, DPC Partai Demokrat Kabupaten Nunukan mengusulkan Haji Danni Iskandar sebagai Ketua DPRD Nunukan. Sementara DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Nunukan mengusulkan Hajjah Nursan dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Nunukan mengusulkan Haji Abdul Hafid Achmad masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan. Saat ini Danni menjabat sebagai Ketua DPRD sementara sedangkan Nursan sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.
“Memang rencana kita minggu depan. Mudah-mudahan minggu depan. Minggu depan itu mulai Senin sampai Sabtu. Mudah-mudahan bisa ada pelantikan disitu,” ujar Kaharuddin Tokkong, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan, Jumat (12/9/2014).
Kaharuddin mengatakan, saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara. Pihaknya sekitar dua pekan lalu telah mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Nunukan. Namun surat dimaksud ternyata belum lengkap karena tidak disertai dengan lampiran saat dikirimkan Pemkab Nunukan.
“Sehingga Selasa kemarin sudah dikirim lampirannya. Nah tentunya kita berharap kalau SK itu sudah diporses oleh Provinsi dan nantinya bisa langsung dikirim ke sini, tentu bisa secepatnya kita lakukan pelantikan,” ujarnya.
Ia belum mau memastikan, apakah nama-nama pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan yang dilantik nantinya sesuai dengan yang diajukan masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC)? “Persoalannya apakah nanti ada yang berubah? Itu juga kita tidak tahu yah. Untuk menentukan siapa yang dilantik, nanti kita baca SK Gubernur,” katanya.
Dia mengatakan, sesuai aturan perundangan, kursi pimpinan definitif DPRD menjadi hak partai peraih kursi tertinggi pertama, kedua dan ketiga. Partai Demokrat dengan raihan enam kursi mendapatkan jabatan Ketua DPRD. Sementara Partai Gerindra dengan raihan empat kursi dan Partai Hanura dengan tiga kursi, masing-masing mendapatkan jabatan Wakil Ketua.
“Peraih kursi ketiga ini kan banyak! Ada beberapa peraih kursi ketiga misalnya Golkar, PKS, Hanura. Tetapi kalau jumlah kursinya sama, dihitung lagi jumlah suaranya. Siapa lagi suara terbanyak?” katanya.
Hanya saja, untuk menentukan siapa anggota DPRD yang berhak mengisi kursi pimpinan dimaksud, ada aturan yang berlaku diinternal partai. “Katakanlah ada S1, harus tokoh masyarakat, harus punya pengalaman, pemilik suara tertinggi, itu kan internal partai. Kalau kami hanya berdasarkan aturan perundangan, partai apa saja yang memperoleh kursi pimpinan definitif?” ujarnya.
Pihaknya berharap, pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan segera dilantik. Sebab, dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Nunukan sudah dihadapkan dengan jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nunukan tahun anggaran 2013, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
KOMENTAR