Semburan Lumpur Manggar
Wawali Balikpapan: Pengeboran Sumur Dalam Harus Izin Lurah dan Camat
Berkaca dari kasus itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memperketat aktivitas pengeboran sumur dalam.
Penulis: Syaiful Syafar |
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Wakil Walikota Balikpapan, Heru Bambang, meminta masyarakat tidak sembarangan melakukan pengeboran untuk mencari sumber air. Kasus semburan lumpur yang terjadi di RT 30, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, menurutnya harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. (Baca juga: Warga Khawatir Semburan Lumpur Meluas seperti Lapindo).
Berkaca dari kasus itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memperketat aktivitas pengeboran sumur dalam. Warga yang ingin melakukan pengeboran, kata Heru, harus meminta izin kepada Lurah dan Camat setempat.
"Masyarakat tidak boleh lagi mengebor kalau tidak mengantongi izin dari lurah dan camat. Ini harus diperhatikan ke depan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," kata Heru, saat meninjau lokasi semburan lumpur, Minggu (16/11/2014).
Seperti diberitakan, pengeboran sumur dalam di RT 30 pada Sabtu (15/11/2014) sore berujung bencana. Tiba-tiba lumpur bercampur gas menyembur ke atas setinggi 30 meter hingga mengenai rumah-rumah warga. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sedikitnya 20 kepala keluarga mengungsi ke rumah keluarga mereka. Pemkot Balikpapan memberlakukan masa tanggap darurat selama tiga hari. (*)