Senin, 4 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Temuan 24 Obat Herbal Berbahaya, BBPOM Samarinda Intensifkan Pengawasan

BBPOM Samarinda perketat pengawasan jamu ilegal berbahaya yang mengandung bahan kimia obat

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Mohammad Fairoussaniy
KANTOR BBPOM SAMARINDA - Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda Jalan Letnan Jend. Suprapto No.3, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Pihak BBPOM. bergerak cepat merespons temuan nasional terkait 24 produk obat bahan alam (OBA) atau jamu ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Ringkasan Berita:
  • BBPOM Samarinda merespons temuan 24 obat herbal berbahaya dari BPOM pusat.
  • Beberapa produk sempat ditemukan beredar di Kaltim pada 2025–2026.
  • Masyarakat diimbau waspada dan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda bergerak cepat merespons temuan nasional terkait 24 produk obat bahan alam (OBA) atau jamu ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

Pengawasan ketat kini tengah dilakukan di seluruh wilayah kerja BBPOM Samarinda, baik secara langsung di lapangan maupun melalui pemantauan di jagat maya (online).

Produk Berbahaya Sempat Beredar di Kaltim

Kepala BBPOM di Samarinda, Agung Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya secara aktif menindaklanjuti isu nasional ini melalui intensifikasi pengawasan rutin.

"Pengawasan di wilayah kerja BBPOM Samarinda sudah berjalan rutin dan semakin diperkuat sesuai dengan isu nasional dari BPOM pusat," ungkap Agung dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan BBPOM Samarinda, beberapa produk dari daftar 24 item berbahaya tersebut ternyata sempat terdeteksi beredar di wilayah Kalimantan Timur dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: UINSI Samarinda Sikapi Kuliah Jarak Jauh PJJ, Bakal Terapkan Sistem Hybrid

Agung membeberkan, pada tahun 2025 pihaknya menemukan produk Kopi Extra Jantan Max.

Sementara itu, pada awal tahun 2026, petugas kembali menemukan produk Coffee SJ+ Plus Super Jantan di pasaran.

“Pengawasan BBPOM di Samarinda sudah berjalan rutin dan semakin diperkuat sesuai dengan isu nasional dari BPOM pusat. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap 24 produk temuan tersebut,” tegas Agung.

Risiko Kesehatan dari Bahan Kimia Obat

Sebagai informasi, BPOM RI merilis daftar 24 obat bahan alam yang mengandung BKO seperti Sildenafil Sitrat hingga Tadalafil.

Zat tersebut jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan jantung hingga efek samping berbahaya lainnya.

Baca juga: BBPJN Kaltim Bersihkan Drainase Samarinda, Warga Harap Banjir Dapat Berkurang

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena produk-produk tersebut kerap dipasarkan sebagai jamu atau obat herbal yang dianggap aman oleh masyarakat.

Edukasi dan Imbauan untuk Masyarakat

Selain melakukan penindakan dan pengawasan terhadap produk, BBPOM Samarinda juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak mudah tertipu iklan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved