Rabu, 15 April 2026

Kenaikan Harga BBM

Perwali Tarif Angkot Balikpapan harus Ditempel

Sudah ada kesepakatan antara walikota dan sopir. Intinya tarif itu hanya boleh naik 28 persen. Kalau ada yang menaikkan lebih berarti yang rugi.

Penulis: Syaiful Syafar |

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, meminta sopir angkutan kota (angkot) agar tidak menaikkan tarif di luar kesepakatan. Tarif angkot seluruh trayek, kata dia, hanya boleh naik 28 persen, sesuai kesepakatan antara pihak Pemkot dan Organda Balikpapan pada Selasa (18/11/2014) malam.

"Sudah ada kesepakatan antara walikota dan sopir. Intinya tarif itu hanya boleh naik 28 persen. Kalau ada yang menaikkan lebih berarti yang rugi dia sendiri. Tidak ada penumpang yang mau naik angkot itu," ujarnya, Rabu (19/11/2014).

Menurut Abdulloh, para sopir awalnya mengusulkan kenaikan tarif hingga 30 persen akibat imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun usul ini ditolak dengan berbagai pertimbangan, hingga akhirnya disepakati kenaikan 28 persen.

"Pertimbangannya kalau terlalu mahal tidak akan ada penumpang yang mau naik angkot. Orang mungkin lebih baik naik ojek, karena kemampuan daya bayar masyarakat terbatas," paparnya.

Politisi Golkar ini menegaskan, tarif angkot itu nanti akan dituangkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwali). Jika perwali ini sudah terbit, maka semua pihak harus bertanggungjawab mentaatinya, baik kalangan pengusaha angkot, sopir, maupun organda. Ketentuan tarif itu, kata Abdulloh, juga harus ditempel di seluruh angkot, agar penumpang dapat mengetahuinya dan tidak tertipu dengan ulah sopir.

"Nanti saya juga akan instruksikan kepada Komisi II untuk turun lapangan, membuktikan apakah ketentuan tarif itu dijalankan atau tidak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved