Ada Indikasi Tanda Tangan Ketua Umum Partai Dipalsukan
Saya memutuskan banding. Lebih jauh silakan berkomunikasi dengan kuasa hukum saya
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Alfian Aswad, memastikan langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang mengabulkan sebagian gugatan Marjaki dan Yuliansyah, dua caleg Partai Kedaulatan pada pemilu legislatif tahun 2009. (Baca juga: Marjaki Laporkan Ketua DPRD Kutim ke Mabes Polri).
"Saya memutuskan banding. Lebih jauh silakan berkomunikasi dengan kuasa hukum saya," kata Alfian, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim periode 2014-2019, Minggu (7/12/2014). (*)
Kasus Pergantian Antar Waktu di DRPD Kutim ternyata masih berjalan. Hingga gugatan Marjaki dan Yuliasnyah dikabulkan Pengadilan Negeri Sanmarinda. Baca selengkapnya edisi cetak TRIBUN KALTIM, Senin (8/12/2014) serta like Facebook TRIBUN KALTIM dan follow @tribunkaltim