Kasus Narkoba
Syalmah Tak Terima Retno Divonis 15 Tahun
Saya ajukan banding untuk klien saya. Pasal ini tidak adil buat dia. Tuntutan Jaksa maupun vonis hakim menurut saya melanggar.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses persidangan Retno Septi, istri gembong narkoba Amir Aco di Pengadilan Negeri Balikpapan sudah mencapai puncak. Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Wirdjana sudah mengetukkan palu putusan. Dengan menghukum ibu satu putra ini dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Klik disini TOPIK GEMBONG NARKOBA KABUR).
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Saya ajukan banding untuk klien saya. Pasal ini tidak adil buat dia. Tuntutan Jaksa maupun vonis hakim menurut saya melanggar. Karena fakta dalam persidangan tidak seperti itu,” kata pengacara Retno, Syalmah SH, Minggu (28/12/2014). (*)
Ikuti perkembangan berita lainnya dengan like Facebook TRIBUNKALTIM.CO dan follow @tribunkaltim