Kriminal
Polsek Balikpapan Utara Tangkap Empat Pelaku Judi
Polisi Sektor Balikpapan Utara berhasil mencokok empat pelaku perjudian di kawasan Karang Jati, Kamis (15/1/2015) sekitar pukul 01.30 wita.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi Sektor Balikpapan Utara berhasil mencokok empat pelaku perjudian di kawasan Karang Jati, Kamis (15/1/2015) sekitar pukul 01.30 wita.
Pelaku yaitu Sukamto (65) warga Komplek TNI AL RT 12, Karang Jati; Supardi (41) warga Jalan Batu Botuk RT 84 Rapak; Sugianto (36) warga Jalan Sulawesi RT 46 Karang Rejo; dan Sulaiman (31) warga Jalan Panorama RT 20 Karang Jati yang melakukan tindak pidana perjudian jenis qiu qiu (kartu domino).
Awalnya, anggota kepolisian Sektor Balikpapan Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang perjudian, lalu tim opsnal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pantas Karang Jati Balikpapan Tengah. Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menahan empat tersangka berikut barang bukti kartu domino dan uang Rp 75 ribu.
Selanjutnya para tersangka digelandang ke sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Keempat tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara. (BACA: Enam Pelajar di PPU Diamakan Satpol PP saat Main Judi)
Kapolsek Balikpapan Utara AKP H Sarbini mengatakan, kegiatan ini termasuk mendukung program unggulan Polda Kaltim yaitu memberantas curanmor dan perjudian yang telah menjadi penyakit masyarakat.
Sarbini menambahkan, kegiatan tersebut akan terus digalakkan, sehingga masyarakat merasa aman, dan tindak kejahatan menurun, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberi informasi adanya tindak kriminal di lingkungan masyarakat. (*)