Pendidikan
Gerakan Indonesia Pintar Sambut Positif Rencana Penghentian Ujian Nasional
Gerakan Indonesia Pintar menyambut positif pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang akan menghentikan Ujian Nasional.
TRIBUNKALTIM.CO - Gerakan Indonesia Pintar menyambut positif pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang akan menghentikan Ujian Nasional dan menetapkan sekolah sebagai penentu kelulusan.
“Ini kesempatan bagi pendidik untuk betul-betul dapat mengeksplorasi dan mengembangkan minat dan bakat peserta didik tanpa harus lagi dihantui kemungkinan lulus atau tidak lulus oleh UN,” ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Indonesia Pintar Alpha Amirrachman, PhD dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Alpha, selama ini peserta didik dan kepala sekolah selalu berada di bawah ‘tekanan’ dari pemimpin pemerintahan daerah yang berkepentingan meningkatkan prestise daerahnya dengan mengupayakan kelulusan nyaris 100 persen. (BACA: Disdik Kaltim Belum Terima Juknis Ujian Nasional)
Hal inilah yang pada akhirnya mendorong beberapa pihak melakukan tindakan yang tidak terpuji agar presentasi kelulusan tetap tinggi.
Alpha menuturkan pengalamannya dalam kunjungan ke daerah di mana sebuah kabupaten dengan kondisi yang minim bahkan dengan kemampuan rata-rata bahasa Indonesia yang rendah memiliki presentasi kelulusan ujian nasional yang fantastis dan lebih tinggi dari kabupaten tetangganya yang lebih memiliki infrastruktur pendidikan yang lebih memadai.
“Ini belum termasuk problem beban mental peserta didik yang luar biasa, tidak sepantasnya bagi anak-anak belia yang sedang tumbuh berkembang dengan antusias mengeksloprasi hal-hal baru dalam hidupnya dibebani Ujian Nasional yang berujung pada lulus atau tidak lulus,” lanjut Alpha. (BACA: 40 Pelajar SMA di Kutai Kartanegara Tidak Lulus Ujian Nasional)
Selanjutnya Ketua Gerakan Indonesia Pintar Dr Kamsol mengatakan itikad pemerintah ini sudah selaras dengan Putusan Kasasi MA Nomor 2596 K/PDT/2008 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Tergugat dalam hal ini Pemerintah, di mana Pemerintah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pelaksanaan ujian nasional karena telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warganya yang yang menjadi korban ujian nasional khusushnya hak atas pendidikan dan hak-hak anak. (*)