Sabtu, 11 April 2026

Warga Babulu Dibatasi Hanya Boleh Ambil 16 Liter Air Minum

Warga di lima desa, Kecamatan Babulu, hanya boleh ambil maksimal 16 liter air minum. Hal ini dilakukan agar seluruh warga bisa kebagian secara merata.

Penulis: Samir |

TRIBUNKALTIM‎.CO, PENAJAM - Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  Ibrahom Mas'ud akan membatasi masyarakat untuk mengambil air minum di Water Treatment Plant (WTP).

Warga di lima desa, Kecamatan Babulu, hanya boleh ambil maksimal 16 liter air minum. Hal ini dilakukan agar seluruh warga bisa kebagian secara merata. (BACA: WTP Desa Purwajaya Kukar Dipaksakan Beroperasi)

"Sedangkan untuk air bersih sebaiknya setiap KK hanya 45 liter saja," ujarnya.

Menurut Ibrahom, pembatasan ini dilakukan karena kapasitas tandon hanya 2.400 liter. Air itu untuk kebutuhan air bersih dan air minum. Selain itu, pihaknya masih mengkaji rencana penambahan jumlah WTP di desa yang sebelumnya juga sudah memiliki WTP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved