KPK vs Polri
Mimik Abraham dan BW yang Mengejek Jadi Bukti Praperadilan Budi Gunawan
Mimik Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto saat jumpa pers penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dianggap seakan-akan mengejek.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Rekaman video jumpa pers pimpinan KPK yang ditayangkan sejumlah televisi dijadikan barang bukti dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Rekaman video yang disampaikan tim pengacara Budi tersebut berisi jumpa pers dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, saat mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Apa yang ingin ditunjukkan pengacara Budi melalui rekaman itu?
"Bahwa mereka (pimpinan KPK) memberikan keterangan seolah-olah mengejek, lihat saja itu mimik mukanya mengejek. Mereka itu kan pejabat negara, seharusnya enggak boleh begitu," ujar salah satu kuasa hukum Budi, Frederich Yunadi, saat sidang diskors, Selasa siang.
BACA JUGA: Dikabarkan Dekat dengan Abraham Samad, Siapakah Feriyani Lim?
Dalam sidang praperadilan ketiga ini, pihak Budi sempat menayangkan rekaman jumpa pers tersebut. Rekaman itu menunjukkan tulisan "breaking news" dengan judul "Calon Kapolri Tersangka". Namun, tidak ada suara dari video tersebut.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi sempat menanyakan mengapa video tersebut tidak mengeluarkan suara. (Baca juga: Di Sidang Pra-peradilan Budi Gunawan akan Ungkap Borok KPK)
Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, tidak menjawab pertanyaan hakim. Ia malah minta penundaan untuk menunjukkan bukti hingga sidang pada Rabu (11/2/2015).
Frederich menambahkan, pihaknya telah membawa 73 bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan, dan keputusan pengadilan.
Bukti itu terlebih dahulu diverifikasi oleh kuasa hukum KPK. Selain barang bukti, pihak Budi juga akan menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta akan dihadirkan dalam sidang hari ini, setelah diskors pada pukul 13.30 WIB. Sementara itu, saksi ahli dihadirkan pada sidang pada Rabu besok.
"Saksi yang hadir hari ini ada empat. Namanya Irsan, Hendi, Pambudi, dan Hasto. Nama lengkapnya saya lupa," ujar Frederich.
Rekaman di TV One
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menunjukkan alat bukti berupa rekaman video pemberitaan TVOne dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, rekaman video yang ditampilkan melalui infocus itu menayangkan jumpa pers yang digelar Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Di rekaman itu tertulis keterangan "breaking news" dengan judul "Calon Kapolri Tersangka". Namun, tak ada suara dari video tersebut.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi sempat menanyakan mengapa tidak ada suara dalam video tersebut. Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, tidak menjawab pertanyaan hakim. Ia malah meminta penundaan untuk menunjukkan bukti.
"Karena tidak kedengaran suaranya, kami minta hakim mengizinkan, menunjukkan bukti rekaman ini pada persidangan besok," ujar Maqdir.
Hakim Sarpin memperbolehkannya. Sidang lalu diskors dan dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 WIB, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari kubu Budi.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015). Hakim memberikan waktu dua hari untuk pembuktian, yakni Selasa dan Rabu.
Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan Kamis dan Jumat (13/2/2015).
Budi menggugat KPK atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.