Apau Kayan, Krayan dan Tanjung Selor Tunggu Lima Tahun Lagi
Tetapi itukan perlu waktu apalagi dengan undang-undang yang baru, itu ada masa persiapan lima tahun
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Berkembangnya wacana pengusulan pemekaran Kecamatan Apau Kayan di Kabupaten Malinau menjadi sebuah daerah otonomi baru (DOB) akhir-akhir ini, oleh Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dianggap sebagai hal yang sangat wajar.
Bahkan Irianto mengaku siap bersama-sama masyarakat dan seluruh elemen untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat seperti yang dilakukan pada saat penyampaian usulan pemekaran Kecamatan Sebatik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui jalur kepentingan strategis nasional.
Kendati demikian, Irianto menampik hal tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu satu atau dua tahun ke depan. Pasalnyaberdasarkan undang-undang terbaru tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengharuskan pengusulan daerah otonomi baru dilakukan minimal melalui masa persiapan selama lima tahun.
"Tidak apa-apa masyarakat kita dorong berjuang menyampaikan aspirasi. Tetapi itukan perlu waktu apalagi dengan undang-undang yang baru, itu ada masa persiapan lima tahun," sebut Irianto.
Disinggung kemungkinan Apau Kayan diusulkan melalui pintu kepentingan strategis nasional, Sekprov Kaltim tersebut mengaku belum bisa dilakukan oleh Provinsi Kaltara. Pasalnya, usia pemekaran dari provinsi induk (Kaltim) saat ini baru berjalan sekitar satu tahun sepuluh bulan.
"DOB baru seperti Kaltara tidak boleh mengusulkan DOB baru lagi. Harus tunggu lima tahun. Jadi yang boleh mengajukan usulan pemekaran itu adalah provinsi yang sudah lama," jelasnya.
Kendati demikian, Pemprov Kaltara sendiri telah melakukan ancang-ancang dengan memasukkan rencana pemekaran dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) bersama dua rencana pemekaran lainnya, yakni pemekaran Kota Tanjung Selor dan Kecamatan Krayan.
"Sejauh ini kan Apau Kayan baru sebatas pembicaraan di tengah masyarakat. Progressnya belum sempat kami usulkan, karena itu juga harus dibahas melalui DPRD. Sedang DPRD baru saja terbentuk. Tetapi pada dasarnya hal itu sudah kami masukkan dalam RPJP Kaltara," ujarnya.
Yang harus dilaksanakan saat ini jelasnya adalah membuat studi perencanan dengan melibatkan tim terpadu yang menggabungkan semua komponen masyarakat dan pemerintah sebagai langkah awal pemekaran jika Kaltara telah menginjak usia minimal lima tahun.
"Harapannya nanti jangan pula karena mau jadi gubernur, bupati dan walikota ada pihak-pihak yang mengaku paling berjasa, padahal ini perjuangan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Daerah Tertingggal Provinsi Kaltara Udau Robinson menyatakan, dari sisi geostrategis, Apau Kayan salah satu daerah yang memiliki posisi strategis lantaran berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Hal ini jelas bahwa, kawasan perbatasan. Jika itu dimekarkan nanti tentu sejumlah kecamatan akan ikut bergabung, seperti Kecamatan Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan, Sungai Boh, bahkan Long Pujungan dan Long Sule," tutur pria asli Dayak ini.
Berbicara potensi, Apau Kayan juga tak kalah dengan daerah lain di Kalimantan. Potensi tambang emas yang ada di daerah ini juga cukup melimpah. Bahkan bertahun-tahun masyarakat setempat melakukan eksploitasi emas secara tradisional, sebelum dihentikan oleh pemerintah pada tahun 2008 lalu.