Sudah 5 Tahun Jembatan Timbang Tak Berfungsi Maksimal
Sejak 5 tahun lalu rasanya. Kita tidak lagi boleh memungut PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari Jembatan Timbang itu
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sejak 5 tahun lalu, Jembatan Timbang di jalan Soekarno Hatta Km 17 Balikpapan, Kaltim tak lagi berfungsi optimal.
Pasalnya, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tak bisa lagi melakukan pungutan kepada kendaraan yang menggunakan jasa Jembatan Timbang tersebut.
“Sejak 5 tahun lalu rasanya. Kita tidak lagi boleh memungut PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari Jembatan Timbang itu,” kata Kepala Dishub Kaltim, Zairin Zain. (Baca juga: Pensiunan Polisi Tembak Dua Anaknya lalu Bunuh Diri)
Saat ini, kata Zairin, Jembatan Timbang ini hanya berfungsi membantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam memelihara jalan. “Ya tetap saja (ada kendaraan yang ditimbang). Tapi lebih kepada membantu PU memelihara jalan. Tapi tidak dipungut,” sebut Zairin.
Dulu, lanjut Zairin, pungutan per kendaraan untuk sekali timbang berkisar Rp 300 hingga Rp 700. Bila diperkenankan untuk dipungut kembali sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub berencana menaikkan pungutan untuk tiap kendaraan yang masuk ke Jembatan Timbang.
“Kan tidak zaman lagi ratus-ratusan. Sekarang harusnya minimal ribu-ribuan. Paling kecil Rp 5.000 hingga Rp 7.000. Tapi itu nanti kalau boleh dipungut lagi. Karena ada wacana, Jembatan Timbang itu akan dikelola Kementrian Perhubungan,” sebut Zairin. (*)
KOMENTAR