Rabu, 8 April 2026

Kasus Tindak Pidana Migas

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Samarinda, Ada ‎Bukti 12 Barcode Pertamina

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENYALAGUNAAN BBM SUBSIDI - Jumpa Pers, Selasa (7/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)  

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

‎Hal ini disampaikan pada saat konfrensi pers dengan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026), Balikpapan, Kalimantan Timur. 

‎Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada 12 Maret 2026.

‎“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Honda BR-V,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas di Benua Etam

‎Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan membawa 15 jeriken, dengan rincian 13 jeriken berisi pertalite dan dua jeriken dalam kondisi kosong.

‎Selain itu, petugas juga menemukan 12 barcode pengisian BBM subsidi di dalam kendaraan tersebut.

‎“Untuk tersangka sudah kami amankan, dengan inisial WH,” jelasnya.

‎Agus menjelaskan, modus operandi pelaku yakni membeli BBM jenis pertalite di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode berbeda.

‎Setelah pengisian, BBM dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi langsung dipindahkan ke jeriken menggunakan selang dan pompa.

Baca juga: Isu Kelangkaan BBM Beredar, Polda Kaltim Minta Warga Tidak Panic Buying

‎Dari tangki yang sudah dimodifikasi, BBM langsung dipindahkan ke jeriken.

''Sehingga dalam waktu tertentu bisa terkumpul hingga 200 sampai 250 liter,” ungkapnya.

‎Adapun kapasitas masing-masing jeriken yang digunakan sekitar 10 liter hingga 35 liter.

PENYALAGUNAAN BBM SUBSIDI - Jumpa Pers, Selasa (7/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
PENYALAGUNAAN BBM SUBSIDI - Jumpa Pers, Selasa (7/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 


‎‎Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit mobil Honda BR-V KT 1318 F;
  • 13 jeriken berisi pertalite
  • Dua jeriken kosong
  • 12 barcode Pertamina
  • Satu selang, 
  • Serta satu unit pompa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎Polresta Samarinda menegaskan, akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved