Minggu, 26 April 2026

Soal Apartemen Dikenakan Pajak, Pemerintah masih Pikir-pikir

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan apartemen, kondominium dan sejenisnya menjadi objek perluasan PPh Pasal 22.

Editor: Adhinata Kusuma

TRIBUNKALTIM.co, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan batasan harga apartemen yang akan dikenai pajak, sebagai salah satu perluasan objek PPh Pasal 22.

"Masih didiskusikan," kata Suahasil, Jakarta, Kamis (5/3).

Namun begitu, menurut Suahasil, pengenaan pajak akan lebih baik jika mengacu pada patokan harga. Selama ini, pengenaan pajak menggunakan patokan luas hunian. (BACA JUGA:Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan akan Membantu Beli Rumah)

"Akan lebih baik kalau pakai harga. Karena kalau luas huniannya kecil, tapi dilapisi emas, ya akan mahal juga. Jadi, mungkin harga lebih baik sebagai patokan (pajak)," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan apartemen, kondominium dan sejenisnya menjadi objek perluasan PPh Pasal 22. (BACA JUGA: Rp 27 Triliun, Setoran Pajak Minyak Sawit Kaltim ke Pusat)

Dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi bakal kena PPh.

Kewajiban setoran PPh tersebut dikenakan untuk para pengembang atau developer yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved