Mandra Si Doel: Saya Nggak Ngerti, Sampai di Mana Keadilan?

Saya nggak bisa bilang apa-apa. Publik bisa melihat sendiri," tuturnya

Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015). Mandra ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (6/3/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO  - Komedian Mandra Naih akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan Mandra di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Mandra ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap komedian Mandra Naih dan dua orang lain. Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap ketiganya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jumat (6/3/2015).

Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. Ketiganya, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih dari sepuluh saksi diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalah pejabat di TVRI hingga pihak swasta. Usai pemeriksaan, Mandra yang telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam mengaku bingung perihal penahanannya tersebut.

"Saya juga nggak ngerti. Kita ingin tahu sampai di mana keadilan," ujar Mandra, pemeran pad film Si  Doel Anak Sekolahan, saat hendak menuju mobil tahanan. (Baca juga: Mandra Jadi Pemain Si Doel Anak Sekolahan Tersangka?)

Mandra tak banyak bicara usai diperiksa. Mata mandra berkaca-kaca lantaran harus mendekam di rutan Salemba. "Saya nggak bisa bilang apa-apa. Publik bisa melihat sendiri," tuturnya

Pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Mandra sudah membantah tuduhan tersebut. Kuasa Hukum Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan, bukti rekening koran (transaksi buku tabungan) PT Viandra Production menunjukkan ada dana 'numpang lewat' atau dana yang mengalir lalu kembali keluar dari rekening perusahaan milik Mandra itu.

Sonny mengatakan, aliran dana tersebut hanya berada selama satu hari di rekening perusahaan Mandra. Kemudian, aliran dana itu keluar lagi melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement).

Berdasarkan kopi rekening koran atas nama PT Viandra di Bank Victoria tercatat ada dana masuk tiga kali sebesar Rp 5 miliar, Rp 4 miliar dan Rp 2 miliar melalui mekanisme RTGS. Sedangkan satu hari setelahnya keluar dana sebesar Rp 10,8 miliar ke rekening seseorang melalui mekanisme RTGS, atau transfer tunai.

"Di sini ada sesuatu yang memang kita sendiri juga terkejut. Ada aliran dana yang masuk rekening PT Viandra dan satu hari setelahnya itu mengalir ke rekening seseorang," kata Kuasa Hukum Mandra, Sonny Sudarsono di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2015) lalu. (tribunnews.com/zulfikar)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved