Kantor Polsek Tenggarong Jadi seperti Pasar Loak

HALAMAN Kantor Polsek Tenggarong mendadak berubah seperti pasar loak, Senin (16/3)

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Sumarsono
zoom-inlihat foto Kantor Polsek Tenggarong Jadi seperti Pasar Loak
TRIBUN KALTIM / RAHMAD TAUFIK
Dua pelaku pencurian diamankan di Polsek Tenggarong

HALAMAN Kantor Polsek Tenggarong mendadak berubah seperti pasar loak, Senin (16/3). Segala jenis barang-barang pertukangan, mesin genset, lampu, laptop, handphone, playstation, alat pancing, mesin kompresor, pompa air, DVD player, salon speaker, tabung gas hingga perangkap tikus, dipajang di halaman sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Barang-barang tersebut merupakan barang bukti hasil kejahatan dua pelaku pencurian dengan pemberatan, Yoyok (32) dan Ali (31) di 15 TKP (tempat kejadian perkara) dalam waktu kurang dari sebulan.

Satu jenis barang berjumlah sampai 26 unit, seperti lampu LED. "Ini sudah kayak pasar loak saja," kata Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa didampingi Kapolsek Tenggarong AKP Yuliansyah.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu (14/3) sekitar pukul 17.30 Wita. Petugas sempat menyarangkan timah panas ke kaki kedua pelaku karena berupaya kabur. Sejak Januari lalu, kasus pencurian dengan target rumah kosong dan toko marak terjadi di wilayah Tenggarong. Berdasarkan laporan warga, Polres Kukar membentuk tim khusus dengan nama Tim Antibandit yang bertugas memburu pelaku curat.

"Kami menurunkan anggota terbaik kami dari seluruh polsek hingga terpilih 8 orang. Tim ini mengungkap kasus curat yang selama ini marak terjadi di Tenggarong," jelas Mukti. Kedua pelaku ini juga kerap menjambret korban di jalanan. Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan peralatan seperti tang hingga kikir untuk mencongkel pintu.

Ali, seorang pelaku, sebelumnya berprofesi sebagai pemulung. Sedangkan Yoyok pernah bekerja sebagai tukang. Keduanya sering menyewa mobil rental di Jalan Patin.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres mengimbau kepada seluruh warga agar melapor kepada Ketua RT setempat jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Warga juga bisa melapor kepada Polsek terdekat sehingga petugas akan melakukan kegiatan patroli di lingkungan rumah warga yang kosong. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved