Lima Unit UPTD Dispenda Kaltim Beralih ke Kaltara
setiap UPTD Samsat di lima kabupaten dan kota sudah melakukan perhitungan pendapatan sendiri-sendiri
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Lima Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sejatinya telah resmi beralih dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terhitung 1 Januari 2015. Itu artinya, pungutan dari sektor pajak sudah mulai masuk ke kas daerah Provinsi Kaltara.
Kendati demikian, Kepala Dispenda Provinsi Kaltara Norman Raga menjelaskan, jelang berakhirnya triwulan pertama 2015 ini, Dispenda belum sekalipun melakukan rekonsiliasi perhitungan pendapatan sektor pajak yang masuk.
"Kami belum tentukan jadwalnya. Tetapi dalam waktu dekat, kami akan lakukan rekonsiliasi awal baik dari Biro Keuangan dari UPTD Samsat, kemudian dari Dispenda sendiri terkait pendapatan yang masuk," jelasnya kepada Tribun di ruang kerjanya, Selasa (17/3). (BACA: Sehari Pasca-Peresmian UPTD Metrologi, Warga Tanya Kapan Tera Ulang)
Namun demikian, Norman mengklaim setiap UPTD Samsat di lima kabupaten dan kota sudah melakukan perhitungan pendapatan sendiri-sendiri kemudian direkonsiliasi di tingkat provinsi. Agar pendapatan terkontrol setiap saat Dispenda mencanangkan rekonsiliasi pendapatan sektor pajak dilakukan setiap bulan.
Update informasi secara real time, menarik dan unik. Cukup likes Facebook TribunKaltim.co atau follow twitter: @tribunkaltim.co
Perihal target sektor pajak di tahun 2015 ini, Dispenda mematok pendapatan sebesar Rp 346,2 miliar. Jika dirincikan tiap item sektor pajak yang masuk dalam pengelolaan provin si, pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditarget Rp 68,1 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 106,5 miliar, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 152 miliar. (BACA: Dispenda Bulungan Yakin Raih PAD Rp 70 M)
"Kami target yang terbesar memang di PBBKB. Karena khusus pajak yang dipungut berdasarkan alokasi BBM (bahan bakar minyak) yang didistribusikan depot logistik perusahaan bahan bakar ke SPBU-SPBU ini bukan hanya Pertamina. Selain Pertamina, ada juga penyedia BBM seperti Petroniaga, Petra, sama AKR bagian dari Petronas Malaysia," jelasnya.
Adapun dua sektor pajak lainnya adalah Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Kedua sektor pajak ini masing-masing dipatok sebesar Rp 858,3 juta dan 18,6 miliar. Dicontohkan Norman, Pajak Air Permukaan ini dipungut dari penyedia sarana air bersih seperti PDAM di daerah.
Sedangkan Pajak Rokok dihitung dari laporan produsen rokok yang disampaikan kepada Bea Cukai untuk diketahui besaran pajaknya di tiap provinsi.
"Dari bea cukai rokok nanti yang bagi hasil ke provinsi berdasarkan jumlah penduduk. Kalau untuk PKB, BBNKB sama PBBKB itu ujung tombaknya ada di UPTD Samsat," imbuhnya. (BACA: Komisi II DPRD Kaltim Tagih Laporan Pajak dan Royalti Dispenda)
Selain sektor pajak, Dispenda juga mematok target retribusi sebesar Rp 165 juta. Pengelolaan retribusi sebut Norman akan diserahkan kepada SKPD terkait dalam hal pemungutan.
"Untuk retribusi ini, kami masih jajaki. Dan kami akan segera bersurat ke SKPD tekhnis selaku pemungut retribusi. Contoh yang bisa dipungut retribusi itu seperti laboratorium uji perikanan di Tarakan, karena fasilitasnya disediakan pemerintah dan digunakan oleh pihak di luar pemerintah," jelasnya. (BACA: Dispenda Minta Hotel Gaet Swasta)
Adapun katergori lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sambungnya, Dispenda menargetkan pendapatan sebesar Rp 3 miliar. Item pendapatan ini salah satunya bersumber dari jasa giro perbankan. Jika diakumulasikan, di tahun 2015 ini Dispenda mematok target pendapatan asli daerah sebesar Rp 346,2 miliar.