Sertifikat Halal
Empat Rumah Potong Hewan Belum Kantongi Sertifikat Halal
RPH yang belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI yakni di Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Balikpapan.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Belum semua Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kaltim mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim.
RPH yang belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI yakni di Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Balikpapan. “Sementara untuk RPU, sebagian besar belum memiliki sertifikat halal,” ujar Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko.
Menurut Sumarsongko, sertifikat halal memberikan jaminan keamanan bagi konsumen daging hewan maupun unggas. Diketahui, sebagian besar konsumen merupakan warga Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk makanan. (Baca juga: Mengapa Perlu Baca Label Makanan Sebelum Membeli?)
“Mengurus sertifikat halal sama sekali tidak merugikan produsen. Justru malah lebih menguntungkan. Karena konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi produk yang dijual oleh produsen bersertifikat halal,” jelas Sumarsongko.
Restoran cepat saji di Jawa, kata Sumarsongko, justru berlomba-lomba mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. “Ya karena mereka menyadari sertifikasi halal justru akan meningkatkan usaha mereka, karena masyarakat lebih percaya,” katanya lagi.
Kesadaran mengurus sertifikat halal, disinyalir Sumarsongko menjadi penyebab utama tidak banyaknya RPH dan RPU memiliki sertifikat halal. “Tinggal kesadaran saja untuk mendaftarkan usahanya, agar mendapatkan sertifikat halal,” sebutnya. (*)