Apa Sih Beda SIM A, SIM Umum dan SIM Internasional?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada beberapa penggolongan SIM

Divisi Humas Polri
Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Persyaratan Mengurus SIM

  Usia
  - 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
  - 20 tahun untuk SIM B1
  - 21 tahun untuk SIM B2
    
Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan rumusan sidik jari
    
Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
   
 Lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek dan/atau
- Ujian ketrampilan melalui simulator

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun
 
Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

(Sumber: Divisi Humas Polri/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved