Apa Sih Beda SIM A, SIM Umum dan SIM Internasional?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada beberapa penggolongan SIM
Persyaratan Mengurus SIM
Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan rumusan sidik jari
Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek dan/atau
- Ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan Permohonan SIM Umum
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun
Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
(Sumber: Divisi Humas Polri/Kompas.com)