Kisruh Golkar
Gugatan Dikabulkan, Mukmin Tunggu Instruksi ARB
Bahkan, Mukmin sudah menerima langsung laporan hasil putusan di PTUN dari pengurus DPP Partai Golkar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie, DPD I Partai Golkar Kaltim menunggu instruksi dan akan melakukan konsultasi ke DPP Partai Golkar dalam waktu dekat. Hal ini dikemukakan Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Mukmin Faisyal, Rabu (1/5/2015).
"Saya lihat di televisi hasil putusan di PTUN. Gugatan Golkar Pak Aburizal diterima majelis hakim. Tetapi, kami pengurus Golkar se Kaltim tetap menunggu instruksi dari DPP," kata Mukmin, kepada TRIBUNKALTIM.CO, usai menghadiri acara Musrembang Provinsi Kaltim di Gedung Convention Hall, Kompleks Stadion Sempaja, Samarinda, Provinsi Kaltim, Rabu (1/4/2015).
Bahkan, Mukmin sudah menerima langsung laporan hasil putusan di PTUN dari pengurus DPP Partai Golkar. "Saya sudah diinformasikan dari DPP soal kabar putusan itu," lanjut dia. (Baca juga: Jika Dapat Mandat, Alung Bakal Lapor Mukmin)
Menurutnya, putusan PTUN itu membatalkan SK Menkumham yang memutuskan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol (Kubu Agung Laksono) yang sah. "Putusan itu menunda, sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," tegas Mukmin, yang menjabat Wakil Gubernur Kaltim.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim Teguh Satya Bakti memerintahkan pemberlakuan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan. (*)