Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Mantan Penasihat KPK Nilai Pelimpahan Kasus BG ke Polri Janggal

"Dalam kasus BG ini tidak ada P19 atau P21 (berkas perkara lengkap) karena kasus bukan berasal dari kepolisian, tetapi dari KPK," ujar Abdullah.

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan, pelimpahan kasus dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri baru pertama kali terjadi. Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke kepolisian.

Menurut dia, selama ini Kejagung tidak pernah melimpahkan kasus yang ditanganinya kepada penegak hukum lain.

"Mungkin ini kasus yang ditangani Kejaksaan tapi kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Inilah kasus pertama yang saya tahu," ujar Abdullah, melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2015).

Abdullah mengatakan, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi tersebut. Jika setelah melakukan gelar perkara tidak ditemukan indikasi korupsi dalam kasus Budi, menurut Abdullah, Kejagung dapat langsung menghentikan kasus tersebut tanpa melimpahkannya ke lembaga penegak hukum lain.

"Kejagung semestinya langsung menghentikan kasus tersebut, seperti kepolisian menerbitkan SP3," kata Abdullah. [Baca: KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejagung]

Menurut Abdullah, dalam kasus Budi Gunawan tidak ada istilah P19 atau pengembalian berkas perkara ke kepolisian untuk perbaikan karena kasusnya pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan Bareskrim Polri.

"Dalam kasus BG ini tidak ada P19 atau P21 (berkas perkara lengkap) karena kasus bukan berasal dari kepolisian, tetapi dari KPK," ujar Abdullah.

Dilimpahkan ke Polri

Pekan lalu, Kejagung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Budi ke Bareskrim Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi dilimpahkan karena Polri pernah menangani kasus yang sama.

Prasetyo mengatakan, beberapa waktu lalu, Kejagung menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus Budi dari Korupsi Pemberantasan Korupsi. Setelah dipelajari dan dicermati, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut Menurut Prasetyo, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri.

Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman. "Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan, KPK menyerahkan kebijakan tersebut ke Kejagung. Menurut dia, setelah KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menanganinya lagi.

"KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Johan.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK memercayakan penanganan kasus Budi Gunawan oleh Bareskrim Polri. Indriyanto enggan berprasangka apakah ada konflik kepentingan hingga penanganan kasus Budi berpotensi dihentikan.

"Kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada atau tidaknya SP-3," kata Indriyanto (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved