Berita Utama

Awang Tunjuk 3 Asisten jadi Penjabat Bupati-Walikota

"Nama-nama itu sudah kita usulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Awang.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akhirnya mengumumkan nama penjabat (Pj) bupati dan walikota untuk lima kepala daerah yang masa jabatannya segera berakhir, di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Jalan M Yamin Samarinda, Rabu (22/4/2015).

Tiga dari lima penjabat tersebut merupakan Asisten Setprov Kaltim. Mereka adalah Dr Meiliana (Asisten IV) menggantikan Bupati Kukar Rita Widyasari, yang masa jabatan habis 30 Juni nanti.

Kemudian Bere Ali (Asisten III) sebagai Penjabat Bupati Berau menggantikan Makmur HAPK yang masa jabatan habis 15 September ini, dan Fathurahman (Asisten I) mengganti Walikota Samarinda Syaharie Jaang, yang masa jabatan habis 23 November ini.

Sementara itu dua penjabat lainnya yaitu Frederick Bid (Kepala Badan Perbatasan dan Pedalaman Daerah Kaltim) menggantikan Bupati Mahulu MS Ruslan, yang habis masa jabatan 22 April nanti, dan Ibrahim (Kepala Dinas Pertanian Kaltim) sebagai Pj Bupati Paser Ridwan Suwidi yang masa jabatan habis 31 Agustus ini.

"Nama-nama itu sudah kita usulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Awang saat menghadiri Sosialisasi Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan PNS.

(BACA juga: Rita Senang Digantikan Meiliana sebagai Pj Bupati)

Penggantian atau penunjukan penjabat ini terkait dengan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak yang akan digelar pada Desember mendatang. Untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah, dipilih lima penjabat tersebut.

Selain itu, Awang juga sudah memersiapkan tiga nama yang akan diseleksi sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim. Yakni Rusmadi (Plt Sekprov), Meiliana (Asisten IV), serta M Sa'bani (Asisten II). Untuk itu Awang akan membentuk tim seleksi (Timsel) calon Sekda.

Tim ini terdiri dari dua perwakilan Pemprov Kaltim, satu perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dua anggota dari Perguruan Tinggi (PT).

"Kewenangan Gubernur membentuk Timsel. Hasil dari Timsel ini akan dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri," kata Awang.

Seperti diketahui, masa tugas Irianto Lambrie sebagai Sekda Kaltim tidak bisa diperpanjang karena terbentur aturan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Kemarin (Selasa) Irianto resmi kita berhentikan sebagai Sekda. Alhamdulillah yang bersangkutan (Irianto) bersedia dipensiunkan. Sekaligus mau mencalonkan diri sebagai Gubernur Kaltara," ungkapnya.

Berdasarkan UU ASN, masa jabatan seorang Sekda maksimal lima tahun. Sementara Irianto telah menduduki posisi tertinggi di PNS Kaltim tersebut selama 5,7 tahun. Dua tahun di antaranya menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltara. "Untuk Pj Gubernur Kaltara sendiri akan diisi oleh orang dari Kemendagri," ungkap Awang. (rad)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved