Pilkada Berau
Disdukcapil tak Terlibat Langsung dalam Penyusunan DP4
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Berau terus melakukan pemutakhiran data kependudukan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Berau terus melakukan pemutakhiran data kependudukan.
Selain untuk tertib administrasi, pembaruan data ini juga digunakan sebagai masukan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai acuan menyusun Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.
“Setiap minggu, rekapan data terakhir pencatatan administrasi kependudukan dilakukan untuk validasi data se- Kabupaten Berau. Data-data ini yang kita rangkum setiap minggu dan ini yang kita kirim ke Kementrian Dalam Negeri, salah satunya untuk keperluan DP4 itu,” kata Kepala Disdukcapil Berau Fredi Suryadi kepada Tribunkaltim.co.
Baca: Satpol PP Tunggu Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye
Dijelaskannya, dalam tahapan proses penetapan DP4, Disdukcapil, mengumpulkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DA2K) dari setiap kecamatan. Setelah data dihimpun Disdukcapil, data tersebut diinput dalam DP4.
"Sekarang polanya (penyusunan DP4) berbeda, kalau sebelumnya data kita serahkan ke Kemendagri, kemudian diturunkan ke KPU pusat, kemudian ke KPU Provinsi kemudian baru disampaikan kepada KPU kota dan Kabupaten. Tapi sekarang Disdukcapil tidak lagi terlibat langsung dalam proses ini,” jelasnya.
Bahkan, Fredy sendiri mengaku tidak tahu berapa persisnya jumlah DP4 dalam Pilkada nanti. “Kalaupun saya tahu, saya juga tidak bisa mengungkap, karena bukan kapasitas kami,” imbuhnya.
Saat ini Disdukcapil hanya menyerahkan data kependudukan ke Kemendagri, selanjutnya akan dilakukan ‘pembersihan’.
Pembersihan dimaksud, kata Fredy yakni dengan mengevaluasi data-data untuk mengidentifikasi kepemilikan Kartu Tanda Pengenal (KTP) ganda. Pembersihan atau verifikasi data ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Fredy menambahkan, DP4 saat ini sudah diserahkan ke KPU Pusat, namun sampai saat ini belum ada yang sampai ke KPU kabupaten termasuk KPU Berau. Perbedaan lainnya, menurut Fredy terletak pada persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada.
“Kalau dalam Pemilu sebelumnya, KPU menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dari KTP. Tapi sekarang tidak lag. Kalau mau ikut mencoblos bisa pakai Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Tidak mesti pakai KTP, bisa juga menggunakan SIM atau kartu identitas lain yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah,” paparnya.
"Tapi kami tidak tahu, mekanisme penggunaan kartu identitas lain seperti SIM ini bagaimana. Hanya saran kami, supaya tidak menimbulkan permasalahan saat menggunakan KK harus melihat jumlah jiwa dalam KK, tidak bisa dihitung per lembar, kecuali yang KTP," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Berau, Robi Maula saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co membenarkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima DP4. (*)