Kisruh Partai Golkar

Menkumham Diminta jangan Banding Putusan PTUN

Permintaan Fahri tersebut agar kisruh partai berlambang pohon beringin itu tidak berlarut-larut, sehingga Golkar bisa leluasa mengikuti Pilkada

TRIBUNNEWS
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, pada Selasa (10/3/2015)lalu. Kemenkum HAM mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca-pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung angkat bicara.

Ia meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly jangan mengajukan upaya banding ketika PTUN telah memutus sengketa kepengurusan Partai Golkar.

"Sudahlah, coba Menkumham jangan banding. Kan dia tidak masuk dalam pihak. Kalau PTUN sudah putuskan, ya sudahlah. Jangan banding-banding gitu lho," ujar Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Permintaan Fahri tersebut agar kisruh partai berlambang pohon beringin itu tidak berlarut-larut, sehingga Golkar bisa leluasa mengikuti Pilkada Serentak yang digelar tahun ini.

BACA juga: BREAKING NEWS - Golkar Kubu Aburizal Bakrie Kalahkan Agung Laksono

"Sengketa ini boleh jadi mungkin bisa cepat, sehingga kepesertaan Pilkada, langsung juga bisa jelas. Kalau enggak, repot kita," kata Fahri.

Seperti diketahui, siang ini PTUN memutuskan untuk memerintahkan Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01.

Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti menyebut SK Menkumham dinyatakan batal.

"SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut," ujar Teguh saat membacakan putusannya di PTUN, Senin (18/5/2015). (Imanuel Nicolas Manafe)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved