Kisruh Partai Golkar
Menkumham Diminta jangan Banding Putusan PTUN
Permintaan Fahri tersebut agar kisruh partai berlambang pohon beringin itu tidak berlarut-larut, sehingga Golkar bisa leluasa mengikuti Pilkada
TRIBUNKALTIM.CO - Pasca-pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung angkat bicara.
Ia meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly jangan mengajukan upaya banding ketika PTUN telah memutus sengketa kepengurusan Partai Golkar.
"Sudahlah, coba Menkumham jangan banding. Kan dia tidak masuk dalam pihak. Kalau PTUN sudah putuskan, ya sudahlah. Jangan banding-banding gitu lho," ujar Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Permintaan Fahri tersebut agar kisruh partai berlambang pohon beringin itu tidak berlarut-larut, sehingga Golkar bisa leluasa mengikuti Pilkada Serentak yang digelar tahun ini.
BACA juga: BREAKING NEWS - Golkar Kubu Aburizal Bakrie Kalahkan Agung Laksono
"Sengketa ini boleh jadi mungkin bisa cepat, sehingga kepesertaan Pilkada, langsung juga bisa jelas. Kalau enggak, repot kita," kata Fahri.
Seperti diketahui, siang ini PTUN memutuskan untuk memerintahkan Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01.
Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti menyebut SK Menkumham dinyatakan batal.
"SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut," ujar Teguh saat membacakan putusannya di PTUN, Senin (18/5/2015). (Imanuel Nicolas Manafe)