Peredaran Narkoba

Warga Kariangau Tertangkap Bawa 4,8 Gram Sabu

"Saya biasanya pakai sama teman saal di laut," ujar Gondrong.

ilustrasi.net
Narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ahmad alias gondrong (40), warga Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Balikpapan saat tidur.

Dia kedapatan memiliki 4,8 gram sabu saat ditangkap di wilayah Kariangau, Balikpapan Barat. Gondrong mengaku menggunakan sabu ketika menangkap ikan di laut. Ketika mencari ikan, Gondrong mengaku bisa sampai satu bulan di laut.

"Paling lama bisa satu bulan di laut, saya dan teman di kapal biasa pakai saat melaut," ungkap Gondrong.

Barang bukti berupa lima paket sabu seberat 4,8 gram, hand phone merk Nokia diamankan Polres Balikpapan. Gondrong mengaku hanya sebagai pemakai sabu.

BACA juga: Nursalam Tersangka Kurir Sabu 2 Kg Terancam Hukuman Mati

"Saya biasanya pakai sama teman saal di laut," ujar Gondrong.

Saat ini Satresnarkoba sedang mendalami kasus tersebut. Teman Gondrong berinisial Ag masih dalam pengejaran.

Kepala Satresnarkoba Polres Balikpapan, AKBP Ricki Nelson Purba mengatakan, pelaku ditangkap saat tidur pada Senin (8/5/2015) pukul 01.00 Wita. Saat ditangkap, tersangka menaruh sabu dalam tas yang digantungkan di jendela.

"Masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial Ag. Tersangka mengaku hanya sebagai pemakai. Kasus ini masih terus dikembangkan," ujar Ricki. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved