Napi Bawa Sabu Lagi ke Tahanan, Rutan Akan Intensifkan Sidak
Bagi napi yang kedapatan menyembunyikan pisau, handphone hingga sajam ke dalam tahanan dapat terkena sanksi berupa penundaan remisi
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kembali tertangkapnya napi yang menyelundupkan sabu di Rutan Klas II A, Sempaja, Samarinda membuat pihak rutan mengintensifkan razia terhadap napi dan juga petugas keamanan rutan secara dadakan.
Selain mengoptimalkan razia, pihak rutan juga telah bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk melakukan cek urin secara rutin terhadap petugas Rutan.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk melakukan pengamanan secara maksimal, tapi selalu saja ada saja napi yang berhasil membawa sabu ke dalam tahanan," ucap Kepala Rutan Klas II A Samarinda, Nur Wulanhadi Prakoso.
Dia menuturkan, dengan kapasitas tampung tahanan hanya sebanyak 181 orang, namun nyatanya Rutan menampung sebanyak 1005 tahanan. (Baca juga: Warga Disarankan Beli Pangan Segar Langsung dari Petani dan Nelayan )
Hal tersebut diperparah dengan hanya ada 30 petugas keamanan dengan total petugas yang ada 71 orang beserta dengan staf kesekretariatan Rutan.
"Sangat over kapasitas, jika penghuni hanya 181 saja, masing-masing tahanan di sel dapat tidur seperti dirumah saja, tapi kalau jumlahnya tahanan sekarang mencapai 1.000, harua desak-desakan tidurnya," terangnya.
Dari data yang ada, tahun 2014 silam terdapat empat kali kejadian napi menyelundupkan sabu ke rutan, sedangkan tahun ini baru terdapat dua kali kasus serupa.(Baca juga: Tribun Kaltim Mengudara Bersama RRI Kaltim dan M Radio Samarinda )
Terakhir kejadian tersebut terjadi pada senin (25/5/2015) malam silam, dalam tangkapan tersebut pihak rutan berhasil mengamankan Deni Muchtar alias Gober yang merupakan seorang tamping dapur dan Daryono alias Bonek yang merupakan bandar narkoba.
Dari tangkapan tersebut, pihak rutan yang dibantu oleh Polsek Samarinda Utara dan Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 pil inex dan 50 gram sabu.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polresta Samarinda.
Selain itu, pihak rutan juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras, sitaan tersebut pun menjadi catatan kepala Rutan tentang pemeriksaan terhadap barang yang masuk ke dalam rutan. (Baca juga: Sidak Sembako di Pasar, Jaang Malah Dikerumuni Warga untuk Foto Bareng )
"Selasa (26/5/2015) lalu kami mendapati minuman keras, ini juga jadi catatan kami, kenapa botol yang besar itu bisa masuk rutan, padahal miras, ponsel, sajam tidak boleh masuk ke rutan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi napi yang kedapatan menyembunyikan pisau, handphone hingga sajam ke dalam tahanan dapat terkena sanksi berupa penundaan remisi, di isolasi 5-15 hari dan tidak akan diusulkan untuk menerima pembebasan bersyarat.
"Kalau napi bawa sabu tentu kami kembalikan ke pihak kepolisian lagi, tentu saja masa tahanannya akan semakin panjang, jika napi bawa sajam, hp maupun miras dapat sanksi yang beragam," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/samarinda_nur-wulanhadi-prakoso_20150528_210901.jpg)