Catat! Merokok di Kota Ini Langsung Didenda Rp 422.500
Peraturan yang lebih keras kali ini melarang warga merokok di restoran-restoran, kantor-kantor dan sarana transportasi umum di Beijing.
TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan baru larangan merokok di tempat-tempat umum mulai diterapkan di Kota Beijing, Tiongkok. Larangan ini sebelumnya sudah ada, namun sebagian besar gagal diterapkan.
Peraturan yang lebih keras kali ini melarang warga merokok di restoran-restoran, kantor-kantor dan sarana transportasi umum di Beijing.
Ribuan pengawas diterjunkan untuk menerapkan peraturan baru yang sebenarnya telah disepakati oleh parlemen pada bulan November 2014 namun mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.
Dalam peraturan baru tersebut, semua orang yang berada di kota Beijing yang melanggar larangan rokok akan didenda 200 yuan atau sekitar Rp 422.500.

Sementara untuk perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan larangan rokok di kantor, denda yang berlaku adalah 10.000 yuan.
BACA juga: Syaiful Bahri: Dulu di Ruang Kerja Banyak Asbak, Sekarang Tidak Lagi
Pedoman Departemen Kesehatan yang diterbitkan pada tahun 2011 melarang aktivitas merokok di tempat-tempat umum di negara tersebut seperti hotel-hotel dan restoran-restoran.

Peraturan ini sudah jelas, dan seringkali dilanggar oleh para perokok di Tiongkok yang sudah terbiasa menghisap tembakau di tempat-tempat umum. Oleh karena itu pihak berwenang merasa perlu membuat peraturan baru.
BACA juga: Ternyata, Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional
Setiap orang yang melanggar peraturan rokok baru akan didaftar dan diumumkan di laman resmi pemerintah, lapor kantor berita Reuters.
Selain itu peraturan baru juga akan melarang sejumlah iklan tembakau di negara itu.
Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyambut baik peraturan baru yang lebih ketat di Tiongkok. Jumlah perokok di Tiongkok mencapai lebih dari 300 juta orang dan lebih dari satu juta orang Tiongkok meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok setiap tahun. (BBC Indonesia)