KPK vs Polri

Abraham Samad Belum Pikirkan Gugat Polri lewat Praperadilan

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya.

KOMPAS.COM/DANI PRABOWO
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berbicara kepada wartawan saat ia hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ia menjadikan sidang praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan, sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan.

"Belum ada (rencana). Saya ingin melihat dulu bagaimana proses praperadilan (Novel) yang berlangsung," kata Abraham saat hadir dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Abraham mengaku telah menyiapkan tim hukum yang akan membelanya dalam menghadapi sangkaan Polri. Namun, untuk mengajukan gugatan praperadilan, ia masih menunggu proses praperadilan Novel di PN Jaksel.

"Kalau proses (sidang Novel) berjalan fair, adil, mungkin saya akan berpikir untuk mengajukan praperadilan," ujarnya.

Baca: BREAKING NEWS - Alhamdulillah, Abraham Samad Tidak Jadi Ditahan

Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pengurusan paspor.

Adapun Badan Reserse Kriminal Polri menjerat Abraham sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide.

Laporan itu dibuat atas pertemuan Abraham selaku Ketua KPK dengan Pelaksana Tugas Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. (Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved