Hukum dan Kriminal

Waduh, Ada PNS Nekat Jambret Kalung Bocah

Entah apa yang ada di benak Heru Pranomo (32), pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kaltim ini.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Heru Pranomo (32) oknum PNS yang ditangkap warga karena menjambret kalung bocah berusia 3 tahun di Jalan Antasari, Kamis (4/6/2015). Ia mengaku khilaf saat melihat kalung emas korban. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Entah apa yang ada di benak Heru Pranomo (32), pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kaltim ini.

Ia nekat menjambret bocah cilik berumur tiga tahun dengan menarik paksa kalung korban, Kamis (4/6/2015).

Aksi nekat tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu tersangka yang masih berpakaian batik baru saja meninggalkan kantor Sekretariat DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dengan motornya, Heru lalu melintasi Pasar Ijabah, depan Gang H Mansyur di Jalan Pangeran Antasari. Di sanalah dia melihat bocah cilik itu berjalan sendirian dengan mengenakan kalung berwarna emas.

Seperti pengakuannya kepada penyidik Kepolisian, setelah memastikan situasi aman, Heru menarik kalung tersebut dengan tangan kiri. Namun aksinya diketahui sejumlah warga sekitar. Spontan, Heru diteriaki sebagai jambret dan diuber warga beramai-ramai.

Panik, Heru langsung menggeber motornya untuk kabur. Tetapi ketika melewati polisi tidur, PNS yang tinggal di Jalan Senyiur, Karang Paci itu terjatuh. Beberapa bogem mentah dari puluhan warga pun mendarat di wajah dan tubuhnya.

Baca: Larang PNS Terlibat Politik Praktis, Plt Bupati Terbitkan Edaran

Korban adalah Azizah, anak seorang warga yang tinggal di Gang H Mansyur. Saat itu bocah cilik itu akan ke warung yang tidak jauh dai rumahnya untuk membeli makanan ringan.

Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung yang ditaksir seharga Rp 100 ribu dan satu unit motor berwarna abu-abu dan silver dengan nomor polisi KT 4802 WY.

Dari keterangan tersangka, dirinya tidak memiliki niatan sama sekali untuk melakukan jambret, namun ketika melihat bocah tersebut menggunakan kalung seperti emas, dirinya langsung tergoda untuk merampas kalung tersebut.

"Khilaf saya, saya tidak ada niat untuk ambil kalung itu," ucapnya ketika ditemui di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Heru sehari-hari adalah staf di bagian persidangan DPRD Kaltim. Ia sebelumnya pindahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Provinsi Kaltim.

Pelaku sendiri saat ini tengah mendekam di ruangan tahanan Mapolresta Samarinda, sambil menunggu proses persidangan, dalam hal ini dirinya dapat dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
PNS
jambret
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved