Selasa, 14 April 2026

Punya Lahan di Pelabuhan, Wanita Ini Gugat Pemerintah Rp 13,4 Miliar

Masalah Pelabuhan Somber yang terjadi bertahun-tahun akhirnya menemui keputusan final.

Penulis: Rita Noor Shobah |
TRIBUN KALTIM/RITA
Sumaria Daeng Toba memperlihatkan surat putusan Mahkamah Agung terkait gugat sewa Pelabuhan Somber. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masalah Pelabuhan Somber yang terjadi bertahun-tahun akhirnya menemui keputusan final.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan terhadap Sumaria Daeng Toba.

Pemkot dan Pemprov harus membayar sewa Pelabuhan Somber kepada pihak tergugat kepada Sumaria sebesar Rp Rp 13.412.473.728.

Sumaria Daeng Toba membenarkan putusan kasasi gugat sewa Pelabuhan Somber dari MA sudah keluar saat ditemui di rumahnya. "Iya sudah keluar, dan sudah saya terima juga surat putusannya," kata Sumaria, Minggu (21/6/2015).

MA mengeluarkan putusan gugat sewa ini melalui surat Putusan 3091 K/Pdt/2012 pada 15 Desember 2014. Putusan ini kemudian diterima Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, 17 Juni 2015.

Isi keputusan tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat yakni Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.

Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, Senin 15 Desember 2014 oleh Ketua Majelis Hakim Soltoni Mohdally SH MH, serta H Djafni Djamal SM MH dan Dr Nurul Emiyah SH MH, sebagai anggota majelis hakim.

Putusan MA ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) di Samarinda dan PN Balikpapan. Beberapa tahun lalu, PN Balikpapan sudah memutuskan melalui surat putusan No 70/Pdt.G/2010/PN.BPP. PN memutuskan agar Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim membayar sewa kepada Sumaria Daeng Toba, sebesar Rp 13.412.473.728.

Keputusan ini diputuskan dalam sidang oleh Majelis Hakim HM Idroes SH M.Hum, Pahatar Simarmata SH M.Hum, dan Merrywati TB SH M.Hum.

Baca: Dipanggil Dewan, Sumariah Ungkap Status Lahan Eks Pelabuhan Somber

Putusan PN Balikpapan ini juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda pada 2012 melalui surat No 85/PDT/2011/PT.KT.SMD. Dengan turunnya surat putusan gugat sewa ini, Sumaria berharap masalah ini bisa segera selesai.

"Harapan saya Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim menaati dan menghormati keputusan hukum. Dan menepati janji-janjinya. Karena saya juga sudah lelah mengurusi masalah ini," kata Sumaria.

Ia menuturkan selama ini sudah mengikuti aturan dan prosedur hukum.

"Saya selama ini selalu ikuti aturan dan prosedur. Selama lima tahun dari PN hingga MA saya ikuti prosedur hukumnya. Untuk menunggu keputusan kasasi saja saya menunggu tiga tahun. Sudah tujuh putusan yang saya terima dan saya pegang untuk masalah Somber ini. Jadi keputusan hukumnya sudah sangat kuat," kata Sumaria yang dalam kasus ini didampingi pengacara terkenal, Dr Hj Elza Syarief SH MH.

Oleh karena itu, karena sudah menempuh waktu yang lama dan perjuangan yang melelahkan, Sumaria berharap masalah gugat sewa Somber ini bisa segera selesai.

"Ya harapannya bisa segera selesai, Pemkot dan Pemprov tepati janji dan taati keputusan hukum," pungkas Sumaria. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved