Narkoba
Kurir Asal Batam, Sembunyikan Sabu di Sol Sepatu
Diduga SPBU tersebut akan dijadikan tempat transaksi sabu, karena menurut kesaksian tersangka atas nama ES (34) tengah menunggu seseorang
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seakan tidak pernah kehabisan ide untuk mengelabui petugas keamanan, kurir sabu ini kelabui petugas bandara Sepinggan, Balikpapan, dengan menyembunyikan barang haram tersebut di sol sepatu yang dikenakannya.
Namun hal itu tetap tak dapat mengelabui jajaran Satuan Reskoba Polresta Samarinda.
Pelaku berhasil dibekuk ketika tengah berada di salah satu SPBU dibilangan jalan Slamet Riyadi, pada kamis (25/6/2015) malam silam.
Setelah melakukan penggeledahan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 180,03 gram yang disembunyikan pada sol sepatu merk Adidas.
Diduga SPBU tersebut akan dijadikan tempat transaksi sabu, karena menurut kesaksian tersangka atas nama ES (34) tengah menunggu seseorang untuk menjemput dirinya.
Namun, tak sempat bertemu orang yang akan menjemput dirinya, tersangka keduluan diamankan oleh jajaran Reskoba Polresta Samarinda.
Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu yang ditaksir seharga Rp 300 juta itu, polisi juga mengamankan sepasang sepatu dan satu unit handphone.
ES sendiri merupakan seorang kurir sabu yang berasal dari Batam, sabu tersebut pun diduga akan kembali diperjual belikan di Samarinda.
Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menjemput dan diberikan kepada siapa sabu tersebut, dirinya hanya diberikan nomor handphone untuk dihubungi setelah sampai di Samarinda.
"Saya hanya disuruh antar barang itu oleh bos ke Samarinda, saya tidak tahu nama yang akan saya berikan barang ini," terang ES di Mapolresta Samarinda, Minggu (28/6/2015).
Pria yang sehari bekerja di toko mebel itu terpaksa menjadi kurir sabu lantaran terbelit permasalahan ekonomi, tersangka dijanjikan upah senilai Rp 5 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut sampai ke penerima di Samarinda.
"Saya butuh uang untuk keluarga saya, karena kerja di mebel tidak cukup untuk hidup sehari-hari di Batam," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah menjelaskan, tersangka merupakan kurir narkoba lintas provinsi, sesuai dengan pengakuan tersangka, ES baru pertama kali menjadi kurir sabu.
"Jaringan lintas provinsi dari Sumatra ke Kaltim, tersangka berhasil diamankan di SPBU, lagi-lagi ini merupakan laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba," jelasnya.
Pihaknya pun terus akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika di Samarinda yang melibatkan jaringan narkoba antar provinsi.
"Masih dalam penelusuran siapa yang akan menerima sabu tersebut dari tersangka, semoga saja ini bisa membongkar peredaran besar narkoba di Samarinda," pungkasnya.
Tersangka pun dikenai pasal tentang tindak pidana narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, tergantung banyaknya barang bukti. (*)