BPJS

Pria Ini Bingung Klaim Pencairan BPJS JHT Belum Cair

Suasana Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan, di Jl Jenderal Sudirman, Balikpapan Permai, siang itu pukul 13.00.

tribun kaltim/amanda liony
Petugas di kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan sedang melayani peserta yang mengajukan klaim dana JHT. 

"Itu kan hak, kenapa pemerintah ikut atur segala. Ada-ada saja," ujarnya kemudian sambil pergi meninggalkan kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, setelah beroperasi penuh, Jaminan Hari Tua (JHT) baik yang dikelola Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun asuransi komersial baru bisa dicairkan 100 persen setelah peserta memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun. Ada alasan mendasar mengapa batasan usia pencairan ini ditetapkan.

"Namanya juga jaminan hari tua. Ya diberikannya ketika peserta memasuki usia senja, supaya masa tua mereka ada pegangan. Kalau yang dicairkan begitu peserta berhenti kerja itu namanya pesangon," ujar Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Ia mengungkapkan, di asuransi komersial juga ada beberapa model asuransi yang bisa cair tanpa harus menginjak usia peserta 56 tahun. Tapi dengan syarat tertentu.

"Kalau saat usia 56 tahun dan iuran mereka belum mencapai amount (batasan) maka bisa dicairkan 100 persen. Tapi kalau sudah melebihi amount, bisa dicairkan sebagian, sebagiannya lagi dibayarkan secara annuitas (bulanan)," jelasnya.

Netizen Protes
Puluhan ribu netizen memprotes perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kurang dari 24 jam setelah petisi penolakan aturan itu di-posting di laman Change.org, lebih dari 37 ribu netizen menandatanganinya.

Petisi itu dibuat oleh Gilang Mahardika asal Yogyakarta. Ia menuliskannya dengan judul "Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun". Dia menunjukkan petisi itu untuk BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, dan Presiden Joko Widodo.

Gilang adalah wiraswastawan yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan selama 5 tahun. Dia mantap berwiraswasta lantaran yakin bakal mendapat tambahan modal dari pencairan JHT yang iurannya sudah dibayarkan selama 5 tahun.

"Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya," katanya, seperti dikutip dari Change.org.

Gilang kemudian meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS. Setelah itu dia mendapat kepastian dari seorang petugas BPJS bahwa duitnya bisa dicairkan pada awal Juli 2015. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved