Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltimtara Bongkar Modus Baru Pinjol Ilegal, Warga Diminta Hati-hati

OJK Kaltimtara mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik pinjaman online ilegal yang terus memakan korban.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
WASPADA PINJOL ILEGAL - Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus memakan korban. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus memakan korban.

Meski ribuan aplikasi telah diblokir, jerat utang berbunga tinggi dan penagihan kejam masih terus terjadi.

Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman, menegaskan bahwa kemudahan dan proses instan menjadi daya tarik utama yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu masyarakat.

Ia mengingatkan agar warga tidak tergoda dengan iming-iming pencairan cepat tanpa prosedur jelas.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Kaltim Imbau Warga Waspadai Modus AI

“Kemudahannya, dengan foto diri dan KTP, pinjaman bisa cair. Kemudahan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk menarik masyarakat,” ujar Parjiman, Minggu (5/10/2025).

Ia menjelaskan, sebagian besar pinjol ilegal menerapkan bunga sangat tinggi tanpa batas yang akhirnya menghancurkan kondisi finansial peminjam.

“Misalnya pinjam Rp10 juta, dua minggu kemudian harus mengembalikan plus bunga Rp12 juta,” imbuhnya.

Parjiman menambahkan, banyak korban terjerat karena setelah jatuh tempo, aplikasi justru menawarkan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.

Baca juga: OJK Kaltim Kaltara Beber Modus Utama Pinjol Ilegal, Wpone Entitas Keuangan Bodong Sejak 24 Januari

“Akhirnya menumpuk dan menjerat masyarakat,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab utang sulit dilunasi karena satu aplikasi sering kali terhubung dengan banyak perusahaan fiktif di belakangnya, sehingga sulit dilacak dan diawasi secara hukum.

Secara nasional, OJK mencatat terdapat 16.685 laporan pengaduan terkait pinjol ilegal per Januari hingga 21 September 2025.

Di wilayah Kaltimtara, angkanya juga cukup tinggi.

Baca juga: Guru Jadi Profesi Tertinggi yang Terjerat Pinjol Ilegal, Kalahkan Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK

Kalimantan Timur: 376 laporan aduan, mayoritas korban pegawai swasta (156 orang), disusul PNS (27 orang), wiraswasta (26 orang), dan ibu rumah tangga (26 orang).

Kalimantan Utara: 41 laporan aduan, korban terbanyak juga pegawai swasta (9 orang), disusul wiraswasta (7 orang), tidak bekerja (5 orang), dan PNS (3 orang).

Sejak Januari hingga akhir Agustus 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved