KPK vs Polri

Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Berputar-putar dan Bolak-balik

"Saya menerima ikhlas risiko ini sebagai sebuah perjuangan dan berharap perjuangan pemberantasan korupsi tidak akan berhenti," ujar Samad.

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memasuki ruang penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Abraham diperiksa selama 2,5 jam dalam kasus pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan paspor. 

TRIBUNKALTIM.CO — Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menganggap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menempatkannya sebagai tersangka merupakan rekayasa. Hal itu ditunjukkan saat dua kali pelimpahan kasus tersebut ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad memasuki ruang penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Abraham diperiksa selama 2,5 jam dalam kasus pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan paspor.

Repro Facebook
Feriyani Lim yang dikabarkan dekat dengan Abraham Samad

BACA JUGA: Dikabarkan Dekat dengan Abraham Samad, Siapakah Feriyani Lim?

Seusai menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam di gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jakarta, Samad menyatakan, penyidik hanya mengulangi sejumlah pertanyaan yang sama ketika ia mulai diperiksa Februari lalu. Penyidik menanyakan sekitar 30 pertanyaan.

"Pertanyaan penyidik berputar-putar dan bolak-balik dari yang pernah ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Saya pun menjawabnya sama," kata Samad kepada Harian KOMPAS. Meski demikian, Samad mengatakan lupa detail pertanyaan penyidik ketika ditanya jurnalis.

 
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kemeja putih) menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, Selasa (28/4/2015). Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas itu akhirnya ditahan usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam 30 menit. Namun kabar ini berubah lagi, Selasa larut malam.

BACA JUGA: BREAKING NEWS - Alhamdulillah, Abraham Samad Tidak Jadi Ditahan

Samad menjalani pemeriksaan yang ketiga kali dalam kasus ini. Samad diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk membantu pembuatan paspor Feriyani Lim pada 2007.

Sebelumnya, pemeriksaan kasus tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Namun, atas permintaan Samad, pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri oleh dua penyidik Polda Sulselbar.

Menurut Samad, dua kali Kejati Sulsel menolak berkas tersebut menjadi penanda bahwa kasus itu rekayasa serta terkesan dipaksakan oleh Polri.

Namun, ia menegaskan, dirinya akan terus mengikuti proses hukum dan menghormati panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memutuskan kelanjutan kasus yang juga menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka itu.

BACA JUGA: Abraham Samad Sakit, Polisi Hentikan Pemeriksaan

 
 
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menunjukkan skema penyelidikan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa

 

Samad mengatakan, upaya progresif pimpinan KPK untuk memberantas korupsi menjadi penyebab kriminalisasi. "Jabatan ketua KPK merupakan jabatan yang berisiko dan memiliki konsekuensi. Saya menerima ikhlas risiko ini sebagai sebuah perjuangan dan berharap perjuangan pemberantasan korupsi tidak akan berhenti," ujarnya.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar merupakan salah satu bukti kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang tegas memberantas korupsi. Samad mengatakan, tidak ada yang sulit dalam kriminalisasi, semuanya bisa diadakan hingga yang benar bisa disalahkan. Andai kasusnya bukan kriminalisasi, kata Samad, permasalahan itu seharusnya telah mengemuka sejak 2007.

UPDATE BERITA UNIK, MENARIK DAN EKSKLUSIF

Cara mudah, cuku likes FB TribunKaltim.co atau follow Twitter: @tribunkaltim

Samad tidak berencana mendaftarkan praperadilan dalam kasusnya. "Saya tidak berminat praperadilan karena peradilan tidak menjanjikan kebenaran," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved