Kisruh Golkar
Pascaputusan PN, JK Ingatkan Dua Kubu Konsisten dengan Kesepakatan
"Pengadilan itu ada tahapan-tahapannya. Salah satunya biasanya banding lagi, jadi belum inkrah. Jadi kita lihat lagi perkembangannya," ujarnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden RI yang juga mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) berharap kubu Agung Laksono dan Aburizal tetap konsisten dengan kesepakatan mengusung bersama calon kepala daerah di Pilkada 2015.
Tanggapan JK ini terkait gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap dalam kesepakatan ini, sampai dengan ada inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi, dikatakan Musyawarah Nasional (munas) Partai Golkar di Bali pada 30 November 2014 yang digelar kubu Aburizal, telah memenuhi ketentuan hukum, dalam hal ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar (AD/ART).
Sedangkan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono, tidaklah sah.
Namun menurut Wapres putusan tersebut adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan ia yakini kubu Agung tidak akan tinggal diam serta akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim.
"Pengadilan itu ada tahapan-tahapannya. Salah satunya biasanya banding lagi, jadi belum inkrah. Jadi kita lihat lagi perkembangannya," ujarnya.
Kesepakatan yang dimaksud adalah pengusungan bersama calon peserta pilkada, oleh kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Kedua kubu sepakat untuk membentuk tim bersama guna menjaring calon peserta, dan mendukung calon yang sama.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan di rumah dinas Jusuf Kalla di Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 Juli lalu.
Dalam pertemuan itu juga hadir antara lain Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, serta pimpinan partai politik (Parpol), termasuk dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga bermasalah seperti Golkar.
Kesepakatan tersebut diambil karena sengketa Partai Golkar dan PPP tidak kunjung selesai, yang berpotensi mengganggu tahapan Pilkada 2015. (*)