Selamatkan Sungai Kedang Kelapa
Soal Ponton, Atasan pemerintah di sini Siapa? Gubernur atau perusahaan?
Perlu dipahami, Cagar alam bukan daratannya saja, tetapi juga termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Kedang Kepala. Jadi sungai itu bukan alur
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menanggapi hal ini, Dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah meminta PT Bayan Resources tampil dan memberikan pernyataan resmi sendiri.
“Jangan menggunakan mulut pejabat, dan memecah belah instansi pemerintah. Ini yang dijadikan juru bicara justru Dishub Kukar, dan KSOP,” sesal Merah.
Sungai Kedang Kepala, kata Merah, merupakan bagian dari kawasan Cagar Alam yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) 1995 lalu.(Baca juga: KSOP Sempat Larang Ponton Bergerak Di Sungai Kedang Kepala )
“Perlu dipahami, Cagar alam bukan daratannya saja, tetapi juga termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Kedang Kepala. Jadi sungai itu bukan alur transportasi. Kita mendukung langkah yang diambil Pemprov, untuk Desa Muara Siran,” jelasnya.
Merah pun mengatakan, hasil rapat yang digelar di Kukar beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan dasar kembali beraktivitasnya ponton batu bara di Sungai Kedang Kepala.
“Atasan pemerintah di sini siapa? Gubernur? Atau perusahaan? Kalau Gubernur, ya harusnya hasil rapat di Kukar itu gugur, karena Gubernur sudah memerintahkan melarang aktivitas ponton di Sungai Kedang Kepala,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/spanduk-di-jembatan-mahakam_20150605_194632.jpg)