Selamatkan Sungai Kedang Kelapa
KSOP Sempat Larang Ponton Bergerak Di Sungai Kedang Kepala
Adang Rodiana ini, ditujukan kepada Direktur Utama PT Bayan Resources, dan perusahaan lain yang armadanya melintasi Sungai Kedang Kepala.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, rupanya telah menganulir larangan melintas di Sungai Kedang Kepala, Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Larangan aktivitas pelayaran di Sungai Kedang Kepala ini diterbitkan KSOP 24 Juli lalu, atau dua hari setelah Gubernur Kaltim menerbitkan rekomendasi larangan berlayar untuk ponton batu bara di sungai tersebut.
Surat KSOP Nomor UM.003/12/8/KSOP. Smd-2015 ini meminta perusahaan berikut kapal yang melakukan ativitas di Sungai Kedang Kepala, tidak melakukan pergerakan untuk sementara waktu, sebelum dilakukan evaluasi dan pemberitahuan lebih lanjut. (Baca juga: Demi CSR, KSOP Beri Lampu Hijau Ponton Lintasi Sungai Kedang ...)
Surat yang ditangani Kepala KSOP Samarinda, Adang Rodiana ini, ditujukan kepada Direktur Utama PT Bayan Resources, dan perusahaan lain yang armadanya melintasi Sungai Kedang Kepala.
Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, KSOP Samarinda, Capt Alexander SA, menjelaskan surat KSOP tersebut akhirnya dianulir setelah rapat bersama dengan berbagai pihak di Kabupaten Kukar.
“Kemarin memang sempat dilarang. Namun, setelah rapat, dan melihat hasil kesimpulan rapat, maka semua pihak sepakat kapal-kapal dapat kembali bergerak,” jelas Alex, Minggu (2/8/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/samarinda_surat-ksop_20150802_164156.jpg)