Pilkada Serentak
Polemik Calon Tunggal, Ketua MPR: Belum Terlambat untuk Merevisi UU Pilkada
"Disempurnakan Undang-Undangnya dan saya kira cukup (waktu revisi)," ujar Zulkifli di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan calon tunggal peserta Pilkada adalah tanggung jawab partai politik, bukan lagi urusan Presiden. Demikian pendapat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.
Ia menilai pemerintah masih memiliki kesempatan untuk melakukan revisi atas Undang-Undang tentang Pilkada.
"Disempurnakan Undang-Undangnya dan saya kira cukup (waktu revisi)," ujar Zulkifli di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Baca: Partai Terima Mahar Tidak Diperbolehkan Ikuti Pemilu Selanjutnya
Revisi yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang tersebut terkait calon tunggal.
"Saya enggak setuju tanggung jawab itu dilimpahkan pada Presiden, saya enggak setuju, enggak sependapat. Orang parpol tidak usung kok Presiden yang tanggung jawab," ucap Zulkifli.
Zulkifli mempertanyakan kegentingan polemik calon tunggal peserta pilkada, sehingga ada usulan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau besok ada apa-apa masak keluarin Perppu? Genting memaksanya dimana?" kata Zulkifli. (Imanuel Nicolas Manafe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-mpr-ri-zulkifli-hasan_20150407_103836.jpg)