Jumat, 10 April 2026

Pilkada Samarinda

Partai Terima Mahar Tidak Diperbolehkan Ikuti Pemilu Selanjutnya

Dalam talk show tersebut, dirinya menjelaskan tentang antisipasi yang dilakukan untuk menghindari terjadinya politik uang

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Para narasumber tengah menyampaikan materinya tentang pilkada serentak di Indonesia, hadir dalam talk show tersebut sebagai pemateri yakni, Taufik sebagai ketua KPU Kaltim (kiri), guru besar IPDN Jakarta Prof Djoharmansyah Johan, pengamat politik Kaltim Ahmad Muthohar dan Najidah dari pihak akademisi. Talk show tersebut dilakukan pada gedung bundar Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Kamis (28/5/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Partai politik peserta pemilu wajib waspada, pasalnya dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang mekanisme pemilu telah diatur tentang sanksi bagi partai yang menerima maupun mematok mahar bagi calon walikota maupun bupati.

Hal tersebut dijelaskan oleh guru besar IPDN Jakarta Prof Dhoharmansyah Johan dalam talk show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (Himanega) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Mulawarman.

Dalam talk show tersebut, dirinya menjelaskan tentang antisipasi yang dilakukan untuk menghindari terjadinya politik uang yang kerap dilakukan oleh calon maupun partai politik. (Baca juga: Napi Bawa Sabu Lagi ke Tahanan, Rutan Akan Intensifkan Sidak )

Dalam UU nomor 8 tahun 2015 jo UU nomor 1 tahun 2015 telah mengatur tentang antisipasi terjadinya money politic. Mulai dari dana kampanye yang dibiayai oleh negara hingga mahar yang kerap dipapatok oleh partai politik.

"Dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, kampanye dibiayai oleh negara, ini agar tidak ada lagi politik balas budi yang kerap dilakukan oleh walikota maupun bupati terpilih kepada para cukong yang memodali kampanye mereka,"terangnya, Kamis (28/5/2015).

Selain itu, mahar yang diberikan oleh calon pasangan kepada partai politik maupun partai politik yang mematok mahar kepada pasangan calon juga telah diatur dalam UU tersebut.

Bagi partai mana pun yang kedapatan melakukan praktik tersebut akan diganjar tidak bolehkan untuk mengikuti pemilu periode selanjutnya.

Namun aturan tersebut masih terkendala dengan tidak adanya mekanisme yang mengatur tentang pengawasan terhadap proses penjaringan yang diduga rawan adanya transaksi politik.

"Ini harus diawasi oleh seluruh pihak, jika KPU berwenang penuh dalam tahapan pemilu, warga, mahasiswa harus manjadi pengawas bersama dalam proses sebelum tahapan," terangnya.

Sama halnya dengan calon petahana yang kembali maju setelah itu mencalonkan keluarganya untuk maju sebagai walikota maupun bupati, hal itu pun menurut dia sangat rawan terjadi politik kepentingan, pasalnya petahana yang berhasil memimpin selama dua periode lalu digantikan oleh keluarganya tentu akan melahirkan pemimpin yang tidak obyektif dalam memimpin. (Baca juga: Warga Disarankan Beli Pangan Segar Langsung dari Petani dan Nelayan )

"Kalau masih ada politik dinasti di negeri ini, maka tidak akan ada kemajuan negara kita ini, karena seharusnya pemilu dapat melahirkan pemimpin yang baik dan obyektif, malah melahirkan pemimpin yang syarat akan kepentingan," urainya.

Sementara itu, dekan FISIPOL Unmul mengungkapkan, talk show tersebut bermaksud untuk memberikan gambaran terhadap aturan maupun mekanisme jalannya pemilu. Karena itu, dirinya sangat mendukung kegiatan tersebut.

"Penting untuk mengetahui bagaimana aturan tentang pemilu, dan tentu saja kegiatan ini juga sebagai ajakan bagi mahasiswa untuk tidak golput, agar dapat berpartisipasi melahirkan pemimpin yang benar-benar berkompeten," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved