Kasus Narkoba
Amir Aco Divonis Mati, Istrinya Malah Belum Tahu
"Baik saja, setiap jadwal besuk, keluarganya selalu datang untuk mengantarkan anaknya agar diberi susu oleh Retno sebab masih bayi," kata Budi.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Akhirnya Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis mati terhadap gembong narkoba Amiruddin Rahman Alias Amir Aco, Selasa (11/8/2015).
Pantauan TRIBUNKALTIM.CO di Rumah Amir Aco di Jalan Al Falah RT 37 Balikpapan Barat, yang saat ini ditempati oleh mertuanya, tak ada aktifitas mencolok.
Sempat terlihat ada perempuan paruh baya yang sedang menggendong anak bayi, setelah melihat kehadiran wartawan, dengan cepat perempuan tersebut masuk ke dalam rumah.
Menurut Ketua RT, Arbain, rumah tersebut sekarang ditinggali oleh mertua dan saudara laki-laki istri Aco, Retno Septy, yang saat ini juga sedang menjalani masa hukuman di Rutan Klas 2 Balikpapan akibat kepemilikan sabu-sabu.
Kepala Rutan Budi Prajitno saat di konfirmasi mengenai kondisi terakhir terhadap Retno Septy mengatakan kondisinya dalam keadaan baik.
"Baik saja, setiap jadwal besuk, keluarganya selalu datang untuk mengantarkan anaknya agar diberi susu oleh Retno sebab masih bayi," kata Budi.
Mengenai kabar Vonis Mati Amir Aco sudah sampai ke telinga Retno, Budi memastikan hal tersebut kemungkinan belum terjadi.
"Belum lah, kan dia di dalam (penjara). Mungkin nanti pas dijenguk keluarganya baru dia tahu," ujar Budi.
Seperti diketahui Amir Aco menjalani sidang atas kepemilikan sabu seberat 1,2 kg yang ditangkap oleh anggota Resmob Polrestabes Makassar beberapa waktu yang lalu. (*)