Narkoba

MS Baru Jual 6 Butir Pil Koplo

Tersangka mengaku menjual enam pil seharga Rp 10.000. tersangka mengaku baru kali ini menjual pil haram itu.

INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara mengamankan 5.480 butir pil double L dari tangan tersangka MS. Tersangka ditangkap pada Senin (10/8/2015) sekitar pukul 21.00 Wita.

Tersangka mengaku menjual enam pil seharga Rp 10.000. tersangka mengaku baru kali ini menjual pil haram itu.

Sebelumya tahun 2014 tersangka juga pernah ditangkap karena kasus yang sama. Saat ini tersangka masih diperiksa di ruang penyidik Polsek Balikpapan Utara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
narkoba
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved