Selasa, 5 Mei 2026

Pemegang Membandel, 83 IUP Batu Bara di Kabupaten Ini Dicabut

Hingga periode Agustus 2015, terdapat sebanyak 83 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Utara (Kaltara) dicabut pemerintah.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Ponton berisi batu bara melintas di wilayah perairan Tarakan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Hingga periode Agustus 2015, terdapat sebanyak 83 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Utara (Kaltara) dicabut pemerintah. Pencabutan IUP tersebut dilakukan lantaran pemegang IUP sudah tak lagi mematuhi kewajiban sebagaimana mestinya.

“Mereka tidak membuat laporan. Tidak membayar kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak) seperti royalti dan iuran tetap. Sudah diperingatkan tetapi tetap membandel ya dicabut,” sebut Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (D-ESDM) Provinsi Kaltara Hartono saat disambangi TRIBUNKALTIM.CO di Kantornya, Selasa (11/8/2015).

Jumlah IUP yang dicabut pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, terbanyak di Kabupaten Bulungan. Catatan Hartono, sedikitnya 71 di daerah itu terpaksa “disingkirkan” pemerintah. Selain di Bulungan, adapula 11 IUP yang dicabut di Malinau.

“Sesuai ketentuan undang-undang minerba (Undang-Undang 4 Tahun 2009) bahwa IUP atau IUPK dimana pemegangnya tidak mematuhi kewajibannya sesuai aturan, maka bisa dicabut oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota,” jelasnya.

Baca: Amrullah Optimis 26 IUP akan Serahkan Lahannya untuk Proyek Tol

Sebelumnya Hartono menjelaskan, setoran piutang iuran tetap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltara kepada negara dalam kurun waktu 2011-2013 menyisakan sebanyak 31,2 juta dolar AS dan Rp 2,7 miliar rupiah.

Pemegang IUP di Bulungan masih yang teratas dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Akumulasi dari beberapa perusahaan bandel di Bulungan menyisakan piutang iuran tetap sebesar 2,2 juta dolar dan Rp 1,3 miliar.

Disusul Malinau sebesar Rp 839 juta dan 2 juta dolar, Nunukan Rp 521 juta dan 381 ribu dolar, serta Tana Tidung Rp 237 juta dan 223 ribu dolar.

Selanjutnya, berdasarkan perhitungan royalti, senilai 27,1 juta dolar masih ditunggak oleh keseluruhan perusahaan di Kaltara. Dan lagi, beberapa perusahaan di Bulungan masih menunggak royalti secara keseluruhan yang mencapai 11,8 juta dolar. Kemudian disusul perusahaan di Nunukan sebesar 9,9 juta dolar, Malinau 5,3 juta dolar, dan Tana Tidung 33 ribu dolar.

Selain pencabutan IUP, adapula IUP yang dikembalikan ke pemerintah. IUP-IUP tersebut merupakan IUP-IUP yang dikembalikan pengusaha (pemegang) kepada pemerintah lantaran tidak ekonomis atau tidak memiliki potensi yang menjanjikan.

“Potensi batu bara itu seperti kurang ekonomis. Dari pada harus membayar royalti dan iuran tetap, pemegang berpikiran, lebih baik IUP itu dikembalikan ke pemerintah,” sebutnya. Catatan Hartono, sedikitnya terdapat 14 IUP yang dikembalikan kepada pemerintah. Seluruh IUP tersebut sebelumnya berada di Kabupaten Bulungan.

Selain pencabutan dan pengembalian IUP, adapula 11 IUP di Bulungan dan 6 IUP di Nunukan yang habis masa berlakunya. Namun, yang masih bertahan sampai saat ini mencapai 139 IUP masing-masing 71 IUP di Bulungan, 20 IUP di Nunukan, 22 IUP di Tana Tidung, dan 26 IUP di Malinau. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved